News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Daftar Pilkada Karangasem, IGA Mas Sumatri Tidak Didampingi I Made Sukerana Yang Positif Covid-19

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paslon MASSKER saat mendaftar ke KPUD Karangasem, Jumat (4/9/2020). Calon Wakil Bupati tak hadir dalam pendaftaran lantaran positif Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati serta Wakil Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri dan I Made Sukerana (Massker) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karangasem terlihat berbeda, Jumat (4/9/2020) siang.

Pasalnya, saat pendaftaran Mas Sumatri tidak didampingi Made Sukerana sebagai calon wakilnya.

Informasi di lapangaan, Sukerana tidak ikut mendampingi Mas Sumatri mendaftar ke KPUD Karangasem lantaraan dinyatakan positif Covid-19.

Baca: Ketua Komisi II Minta KPU dan Bawaslu Terapkan Protokol Kesehatan Pendaftaran Paslon Pilkada

Hal ini sesuai surat keterangan dari Rumah Sakit (RS) Bali Mandara, Denpasar.

Saat ini Sukerana masih dalam proses isolasi mandiri.

Proses pendaftaran paslon Massker sempat terlambat lantaran masih menunggu hasil swab Sukerana.

Pendaftaran awalnya dijadwalkan pukul 09.00 Wita, terpaksa mundur sekitar tiga jam karena menunggu surat keterangan swab dari RS Bali Mandara.

Rombongan tim Massker tiba di gedung KPUD Karangasem pukul 12.30 Wita.

Mas Sumatri turut diantar dua mantan Bupati Karangasem, yakni I Wayan Geredeg dan I Gede Sumantara. Hadir pula Ketua Tim Pemenangan dan LO, serta sekitar 50 orang lainnya.

Baca: Turis yang Berkunjung di Hawaii Diwajibkan Sampaikan Informasi Kesehatan via Aplikasi

Ketua Tim Pemenangan Massker, Nengah Sumardi, membenarkan Sukerana tak bisa mengikuti proses pendaftaran dikarenakan terjangkit Covid-19 berdasarkan hasil tes swab di RS Bali Mandara.

Walaupun tidak dihadiri Sukerana, tetapi proses pendaftaran tetap dilakukan ke KPUD Karangasem.

"Kami sampaikan di lokasi pendaftaran, beliau (I Made Sukerana) dalam keadaan sakit. Jadi surat yang kita layangkan sudah memungkinkan untuk mendaftar. Untuk hal teknis nanti dijelaskan KPUD Karangasem," ungkap Sumardi setelah melakukaan pendaftaran.

Ketentuannya, pasangan calon boleh mendaftar ketika ada bukti surat atau dokumen hukum yang bisa ditunjukan paslon ke KPUD. Paslon Massker pun tetap mendaftar.

Baca: Jagoannya di Pilkada Halmahera Timur Meninggal, Ini Respon GolkarĀ 

Terkait berkas dan dokumen yang menjadi persyaratan sudah dinyatakan lengkap oleh penyelenggara pemilihan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini