News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Kemendagri Dukung KPU dan Bawaslu Tindak Tegas Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Bapaslon

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Bakal paslon Dadang Supriatna (ketiga kiri) dan Sahrul Gunawan (keempat kiri) saat akan mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020, di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindang Wangi, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/9/2020). Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan diusung oleh empat partai politik, yakni PKB, Nasdem, Demokrat, dan PKS. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar menyayangkan adanya kerumunan massa saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Bahtiar mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah memberikan imbauan agar saat pendaftaran Bapaslon, cukup didampingi perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran.

"Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/9/2020).

Bahtiar menerangkan bahwa Kemendagri mendukung sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.

"Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan"” tambahnya.

Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan.

Bahtiar meminta bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca: Gagal Maju di Pilkada Sulawesi Tengah, Anwar Hafid dan Pasha Ungu Minta Maaf kepada Relawan

"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," tutur Bahtiar.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar seluruh bakal pasangan calon selalu patuh pada protokol kesehatan.

"Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perseorangan," ujarnya.

Bahtiar juga meminta rekan media dan masyarakat khususnya pemilih pada 270 daerah yang melangsungkan Pilkada Serentak, agar lebih kritis kepada paslon yang tak menghiraukan protokol kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini