TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, dalam UU Pilkada tidak mengatur sanksi pidana bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan Pilkada Serentak 2020.
Meski begitu, Abhan menyebut bahwa UU lain bisa diterapkan jika ada pelanggaran terkait tahapan Pilkada.
Hal itu disampaikan Abhan usai rapat terbatas persiapan Pilkada melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9/2020).
"Memang dalam Pilkada ini ada UU lain di luar UU Pilkada yang bisa diterapkan manakala ada pelanggaran-pelanggaran terkait tahapan Pilkada," kata Abhan.
Abhan menjelaskan, UU yang mengatur sanksi dalam pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yakni Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana satu tahun bila melawan petugas saat menjalankan tugas.
Baca: Klaster Pilkada Jadi Sorotan Presiden, Epidemiolog Minta Ada Sanksi Tegas bagi yang Langgar Protokol
Lalu, Pasal 218 KUHP yanh menyebut rakyat berkerumun sengaja tidak pergi setelah diperintah (ada,red) bisa dipidana 4 bulan.
Abhan menambahkan, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juga bisa memidanakan paslon dan pendukungnya yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
"Ini wilayah pidana umum jadi murni kewenangan penyidik kepolisian. Tugas Bawaslu meneruskan persoalan ini ke polisi," jelasnya.
Ia mengatakan, protokol kesehatan wajib dijalankan dalam setiap tahapan Pilkada 2020.
"Ini paling penting pencegahan, apa artinya penindakan kalau sudah menyebabkan banyak orang tertular. Jadi agar jangan sampai ada kerumunan jadi kita yang punya kewenangan agar membubarkan massa," ucap Abhan.