News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Ketua KPU: Aturan Kampanye Maksimal 100 Orang, Dialog dan Debat Publik  50 Orang

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon bupati dan wakil bupati Bulukumba, H Askar HL-Arum Spink, diarak massa pendukung saat mendaftar ke KPU Bulukumba, Minggu (6/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa terdapat sejumlah aturan baru dalam kampanye Pilkada 2020 di tengah Pandemi Covid-19. 

Aturan baru tersebut diantaranya pembatasan kehadiran fisik peserta Kampanye.

"Jadi terutama yang kita atur baru adalah jumlah kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta. Jadi kalau rapat umum kita batasi paling banyak 100 orang," kata Arief usai rapat terbatas persiapan Pilkada bersama Presiden, Selasa, (8/9/2020).

Selain itu kampanye atau rapat umum tersebut hanya bisa dilakukan dua kali untuk Pemilihan gubernur, dan satu kali untuk pemilihan bupati atau wali kota. 

"Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring. Tapi fisik dibatasi 100 orang," katanya.

Baca: Ketua KPU: 734 Bakal Pasangan Calon Telah Mendaftar di Pilkada 2020

Untuk kampanye terbatas atau pertemuan terbatas, maksimal dihadiri oleh 50 orang. Begitu juga untuk debat publik atau debat terbuka.

Arief menjelaskan untuk kegiatan debat publik maksimal kehadiran fisik 50 orang tersebut bukan untuk masing masing pasangan calon, melainkan total seluruh pasangan calon.

"Jadi kalau ada dua pasangan calon maka data maksimal 50 itu harus dibagi menjadi dua kontestan. Kalau ada tiga, kemudian yang 50 orang tadi dibagi menjadi tiga pasangan calon," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini