News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

PAN Fenomena Paslon Tunggal di Pilkada 2020 Harus Jadi Evaluasi Semua Parpol Perkuat Kaderisasi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno angkat bicara mengenai fenomena banyaknya pasangan calon (paslon) tunggal atau yang akan melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang.

Eddy mengatakan fenomena tersebut harus dijadikan evaluasi bagi semua partai politik untuk memperkuat struktur hingga sistem kaderisasi di internalnya masing-masing.

"Tentu fenomena calon tunggal dalam Pilkada ini adalah evaluasi bagi semua partai politik untuk memperkuat struktur, jaringan dan kaderisasinya," ujar Eddy, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (15/9/2020).

Baca: PAN: Paslon Tunggal di Pilkada Telah Tutup Ruang Kompetisi dan Kontestasi

Namun di sisi lain, Eddy mengingatkan harus dipahami juga bahwa partai politik mempunyai pertimbangan rasional dan terukur dalam menentukan calon kepala daerah yang diusung.

"Tak ada partai yang mau mengusung calon yang potensi menangnya sangat kecil. Bahwa sekarang banyak yang menduga ada upaya membajak demokrasi melalui Paslon tunggal, PAN siap terlibat untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada," kata dia.

Menurutnya PAN selalu terbuka untuk mencari jalan keluar agar demokrasi di Tanah Air bisa dilaksanakan secara kompetitif, setara dan adil.

Baca: Di Pilkada 2020, Partai Gelora Dukung Anak dan Menantu Jokowi

Sehingga apabila ada usulan menurunkan syarat dukungan partai untuk calon maupun mempermudah pasangan calon independen, Eddy mengaku PAN sangat terbuka untuk membahas perbaikan sistem politik ke depan.

Hanya saja, dia melihat sebenarnya dalam aturan Pilkada, fenomena paslon tunggal dalam Pilkada sudah dicegah dengan serangkaian mekanisme.

"Seperti mengizinkan calon independen dan membuka perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon. Dengan kata lain, aturan tak menginginkan itu terjadi walaupun memang membolehkan," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu menegaskan paslon tunggal memang memiliki 'catatan tersendiri' dalam prosedur demokrasi. Namun, apakah lantas paslon tunggal pasti gagal mengemban amanah sebagai kepala daerah? Eddy menegaskan hal itu belum tentu.

Baca: Ini Daftar 25 Daerah yang Memiliki Paslon Tunggal di Pilkada 2020

"Bahkan di beberapa daerah, adanya paslon tunggal justru menjadi semacam bukti keberhasilan seorang kepala daerah dalan mengemban amanah. Sehingga kepuasan masyarakat tercermin dalam elektabilitasnya yang tinggi, pada akhirnya fungsi kontrol bisa dilakukan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, perpanjangan masa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah berakhir.

Dalam perpanjangan masa pendaftaran itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada tiga bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini