News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

PAN Fenomena Paslon Tunggal di Pilkada 2020 Harus Jadi Evaluasi Semua Parpol Perkuat Kaderisasi

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno angkat bicara mengenai fenomena banyaknya pasangan calon (paslon) tunggal atau yang akan melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang.

Eddy mengatakan fenomena tersebut harus dijadikan evaluasi bagi semua partai politik untuk memperkuat struktur hingga sistem kaderisasi di internalnya masing-masing.

"Tentu fenomena calon tunggal dalam Pilkada ini adalah evaluasi bagi semua partai politik untuk memperkuat struktur, jaringan dan kaderisasinya," ujar Eddy, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (15/9/2020).

Baca: PAN: Paslon Tunggal di Pilkada Telah Tutup Ruang Kompetisi dan Kontestasi

Namun di sisi lain, Eddy mengingatkan harus dipahami juga bahwa partai politik mempunyai pertimbangan rasional dan terukur dalam menentukan calon kepala daerah yang diusung.

"Tak ada partai yang mau mengusung calon yang potensi menangnya sangat kecil. Bahwa sekarang banyak yang menduga ada upaya membajak demokrasi melalui Paslon tunggal, PAN siap terlibat untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada," kata dia.

Menurutnya PAN selalu terbuka untuk mencari jalan keluar agar demokrasi di Tanah Air bisa dilaksanakan secara kompetitif, setara dan adil.

Baca: Di Pilkada 2020, Partai Gelora Dukung Anak dan Menantu Jokowi

Sehingga apabila ada usulan menurunkan syarat dukungan partai untuk calon maupun mempermudah pasangan calon independen, Eddy mengaku PAN sangat terbuka untuk membahas perbaikan sistem politik ke depan.

Hanya saja, dia melihat sebenarnya dalam aturan Pilkada, fenomena paslon tunggal dalam Pilkada sudah dicegah dengan serangkaian mekanisme.

"Seperti mengizinkan calon independen dan membuka perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon. Dengan kata lain, aturan tak menginginkan itu terjadi walaupun memang membolehkan," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu menegaskan paslon tunggal memang memiliki 'catatan tersendiri' dalam prosedur demokrasi. Namun, apakah lantas paslon tunggal pasti gagal mengemban amanah sebagai kepala daerah? Eddy menegaskan hal itu belum tentu.

Baca: Ini Daftar 25 Daerah yang Memiliki Paslon Tunggal di Pilkada 2020

"Bahkan di beberapa daerah, adanya paslon tunggal justru menjadi semacam bukti keberhasilan seorang kepala daerah dalan mengemban amanah. Sehingga kepuasan masyarakat tercermin dalam elektabilitasnya yang tinggi, pada akhirnya fungsi kontrol bisa dilakukan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, perpanjangan masa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah berakhir.

Dalam perpanjangan masa pendaftaran itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada tiga bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar.

Tiga bakal paslon yang mendaftar di masa perpanjangan itu yakni H Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi yang diusung oleh NasDem, PKS, dan PAN. Mereka mendaftar untuk pemilihan Bupati Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kemudian pasangan Ahmadi Zubir dan Alvian Santoni yang diusung oleh PDI Perjuangan, Berkarya, dan PPP, yang mendaftar untuk pemilihan Wali Kota Kota Sungai Penuh, Jambi.

Dan terakhir pasangan Alias Wello dan H. Dalmasri yang diusung oleh NasDem dan PDI Perjuangan, yang mendaftar untuk pemilihan Bupati Bintan, Kepulauan Riau.

"Berdasarkan data yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 13 September 2020 pukul 24.00, sebanyak tiga (paslon)," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, Senin (14/9/2020).

"2 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 1 bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang baru mendaftar," ungkapnya.

KPU sebelumnya membuka kembali pendaftaran calon selama tiga hari, yakni pada 11-13 September 2020.

Perpanjangan masa pendaftaran itu dilakukan di 28 kabupaten/kota yang hanya ada satu bakal paslon mendaftar pada 4-6 September.

Dengan bertambahnya tiga bakal paslon mendaftar di tiga kabupaten/kota itu, maka ada 25 kabupaten/kota yang berpotensi menggelar pilkada dengan calon tunggal.

Menurut Ilham, sebanyak 25 bakal pasangan calon kepala daerah di kabupaten/kota kemungkinan besar akan bertarung dengan kotak kosong atau calon tunggal.

Dari data rekapitulasi, 25 pasangan calon tunggal tersebut merupakan calon yang maju lewat dukungan partai politik, tidak ada yang lewat jalur perorangan atau independen.

"Jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25 kabupaten/kota. Selanjutnya rincian data tersebut dapat dilihat selengkapnya melalui laman infopemilu.kpu.go.id," kata Ilham.

Ilham juga menjelaskan, jumlah keseluruhan bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya sebanyak 738 pasangan.

Mereka terdiri dari 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan 612 pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Sedangkan jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 101," paparnya.

Berdasarkan gender, ada sebanyak 1.321 laki-laki dan 155 perempuan yang menjadi bakal calon.

Sedangkan jumlah bapaslon bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647.

"Sisanya jumlah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/ bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66," beber Ilham.

Setelah tahapan perpanjangan pendaftaran bakal paslon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal paslon diterima pendaftarannya.

"Untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Ilham.

Terus Meningkat

Terkait daerah dengan paslon tunggal dalam pelaksanaan Pilkada, KPU mengakui setiap tahun jumlahnya terus mengalami kenaikan.

"Benar ada kecenderungan (terus meningkat)," ujar Ilham.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat, pada Pilkada 2015 ada tiga paslon tunggal di tiga daerah. Lalu pada Pilkada 2017 ada sembilan paslon tunggal di sembilan daerah.

Kemudian pada Pilkada 2018 jumlahnya naik menjadi 16 paslon tunggal di 16 daerah.

Jika 25 bakal paslon tunggal nantinya memenuhi syarat, maka akan ada 25 paslon tunggal di Pilkada 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini