News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Komisi II Minta KPU dan Paslon Buat Kesepakatan Tak Adakan Konser Musik Kampanye

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat, Saan Mustopa melakukan telewicara di Studio Kompas TV Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2017) petang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR meminta penyelenggara Pemilu, pemerintah, dan pasangan calon Pilkada 2020 untuk membuat kesepakatan tidak mengadakan konser musik saat kampanye terbuka.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, karena tidak ada waktu yang cukup untuk melakukan perubahan aturan sebelumnya. 

"Revisi sudah tidak memungkinkan, bikin kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri dan para Paslon (tidak ada konser musik)," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat dihubungi Tribun, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Menurut Saan, sudah selayaknya konser musik di tengah pandemi dihindari, meski dalam Peraturan KPU (PKPU) diperbolehkan mengadakan kegiatan tersebut. 

"Sebaiknya dihindari meskipun undang-undang membolehkan, apa lagi di PKPU sudah diatur kampanye terbuka maksimal 100 orang," ucap politikus NasDem itu.

Baca: KPU Perbolehkan Paslon Gelar Konser Musik Kampanye, Mardani : Lelucon yang Mesti Dilawan Bersama

"Konser bisa mengundang masa banyak dan potensial melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19," sambung Saan. 

Diketahui, dalam PKPU 10 tahun 2020 pasal 63 ayat 1 disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan hingga konser musik.

Sedangkan pada ayat 2, dituliskan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini