TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR meminta penyelenggara Pemilu, pemerintah, dan pasangan calon Pilkada 2020 untuk membuat kesepakatan tidak mengadakan konser musik saat kampanye terbuka.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, karena tidak ada waktu yang cukup untuk melakukan perubahan aturan sebelumnya.
"Revisi sudah tidak memungkinkan, bikin kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri dan para Paslon (tidak ada konser musik)," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat dihubungi Tribun, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Menurut Saan, sudah selayaknya konser musik di tengah pandemi dihindari, meski dalam Peraturan KPU (PKPU) diperbolehkan mengadakan kegiatan tersebut.
"Sebaiknya dihindari meskipun undang-undang membolehkan, apa lagi di PKPU sudah diatur kampanye terbuka maksimal 100 orang," ucap politikus NasDem itu.
Baca: KPU Perbolehkan Paslon Gelar Konser Musik Kampanye, Mardani : Lelucon yang Mesti Dilawan Bersama
"Konser bisa mengundang masa banyak dan potensial melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19," sambung Saan.
Diketahui, dalam PKPU 10 tahun 2020 pasal 63 ayat 1 disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan hingga konser musik.
Sedangkan pada ayat 2, dituliskan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan.