News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU Bolehkan Kampanye via Konser Musik, Bawaslu Bakal Awasi Batasan Jumlah Orangnya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu, Abhan (tengah) bersama Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kiri) dan Fritz Edward Siregar berfoto bersama sebelum memberikan keterangan di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020). Dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan Pilkada 2020 yang berlangsung 24 Juni hingga 12 Juli 2020, Bawaslu menemukan puluhan ribu dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pilkada. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap gelaran konser musik yang masih dibolehkan digelar oleh peserta Pilkada Serentak 2020.

Acuan pengawasan Bawaslu yaitu adanya pembatasan peserta kampanye pada kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa. Seperti kegiatan kampanye pertemuan terbatas dalam ruangan dibatasi 50 orang.

Sedangkan kampanye di luar ruangan atau lapangan, maksimal hanya melibatkan 100 orang.

"Tentu Bawaslu dalam melakukan pengawasan mengacu pada PKPU. PKPU sudah menyebut, kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dibatasi," tutur Abhan dalam konferensi pers virtual Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada 2020, Kamis (17/9/2020).

Abhan juga mengatakan Bawaslu akan melakukan harmonisasi khususnya terhadap ketentuan izin konser musik dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Baca: Cari Kegiatan Kampanye yang Smart dan Elegan untuk Menarik Pemilih, Bukan Konser Musik

Sejumlah masukan dan saran juga telah diberikan ke KPU terkait aturan dalam PKPU tersebut.

"Hari ini Bawaslu sedang harmonisasi terkait PKPU, beberapa hal kami sampaikan juga masukan - masukan terkait draf PKPU ini," pungkasnya.

Diketahui Pasal 63 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada, tetap membolehkan kegiatan konser musik, perlombaan hingga bazar digelar peserta pemilihan di tengah pandemi Covid-19.

Berikut daftar kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU 10 Tahun 2020.

1. Rapat umum
2. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik
3. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai
4. Perlombaan
5. Kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah
6. Peringatan hari ulang tahun partai politik
7. Melalui media sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini