TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tegas menolak bentuk kampanye berupa konser musik di Pilkada Serentak 2020, mengingat pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.
Direktur Jenderal Politik Umum dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, konser musik adalah kegiatan yang sangat spesifik di mana tidak ditentukan jumlah orang yang hadir.
Jika artis atau penyanyi yang diundang dalam konser musik punya daya tarik tinggi, atau juga genre musiknya digemari masyarakat umum, maka penyelenggaraan konser musik berpotensi menciptakan kerumunan.
"Jadi segala bentuk konser musik kita tolak," ungkap Bahtiar dalam konferensi pers virtual Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol KEsehatan di Pilkada 2020, Kamis (17/9/2020).
"Posisi pemerintah kan sejak awal sudah jelas, tidak diikuti dengan segala bentuk kerumunan. Konser musik adalah suatu kegiatan yang memang sangat spesifik, biasanya konser musik tidak ditentukan jumlah orang yang hadir. Kalau penyanyinya itu punya daya tarik, kemudian orang punya fanatik dengan aliran musik tertentu ya biasanya terjadi kerumunan itu," tuturnya.
Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, DPR Minta Paslon Tidak Gelar Konser Musik dalam Kampenye Pilkada
Konser musik di dunia, kata Bahtiar masih dilarang untuk digelar. Tapi ia tergelitik karena Indonesia yang juga dilanda pandemi, justru sudah mengizinkan kegiatan konser musik, khususnya dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020.
"Seluruh dunia juga konser musik sedang ditutup kan? Jadi aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan, itu sikap dari kementerian dalam negeri," tegas dia.
Terkecuali kata dia, kalau peserta pemilu menggelar konser musik secara virtual atau daring. Oleh sebab itu Kemendagri menyarankan kepada KPU untuk segera memperbaiki aturan yang ia anggap sebagai aturan yang kontradiktif dengan keadaan saat ini.
"Ya tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki saya pikir," pungkas Bahtiar.
Diketahui Pasal 63 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada, tetap membolehkan kegiatan konser musik, perlombaan hingga bazar digelar peserta pemilihan di tengah pandemi Covid-19.
Berikut daftar kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU 10 Tahun 2020.
1. Rapat umum
2. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik
3. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai
4. Perlombaan
5. Kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah
6. Peringatan hari ulang tahun partai politik
7. Melalui media sosial.