News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Konser Musik saat Pilkada: Kemendagri dan DPR Mengkritik, Ini Kata Bawaslu

Penulis: Inza Maliana
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi konser musik.

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar angkat suara soal kegiatan saat kampanye Pilkada 2020 mendatang.

Bachtiar mengkritisi soal desas-desus diperbolehkannya konser musik saat kampanye.

Ia menganggap aneh bila konser musik diperbolehkan sebab seluruh dunia tengah meniadakan.

Pasalnya kegiatan tersebut memicu kerumunan di masa pandemi Covid-19.

"Seluruh dunia konser musik sedang ditutup kan?"

"Jadi aneh juga kalo kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan (di pilkada)," ujar Bahtiar dalam konferensi pers daring bersama Bawaslu, Kamis (17/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar. (Istimewa)

Baca: Cari Kegiatan Kampanye yang Smart dan Elegan untuk Menarik Pemilih, Bukan Konser Musik

"Ya kecuali (konser) virtual. Virtual selama ini kan pratiknya sudah ada. Kalau itu tidak ada masalah," sambungnya.

Adapun, lanjut Bahtiar, konser musik yang dimaksud dalam aturan KPU saat kampanye, merupakan kegiatan spesifik yang dilakukan di tempat terbuka.

Sehingga tidak ditentukan berapa orang yang akan hadir.

"Kalau penyanyinya itu punya daya tarik."

"Kemudian orang punya fanatik terhadap aliran musik tertentu ya terjadi kerumunan itu," tutur Bahtiar.

Ilustrasi konser musik. (TRIBUNNEWS.COM/Firda Fitri Yanda)

Baca: Kampanye via Konser Musik Boleh, Sosialisasi Protokol Kesehatan ke Pendukung Jangan Putus

"Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas, tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan," tegasnya.

Sehingga, dia menyebut Kemendagri sepakat jika aturan yang membolehkan konser musik saat kampanye diperbaiki.

"Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini