TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI hingga Jumat (18/9) menerima 1.136 temuan dan 247 laporan pelanggaran di Pilkada Serentak 2020.
Bila diklasifikasi berdasarkan jenisnya, pelanggaran tertinggi ternyata menyoal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 637 kasus.
"Berdasarkan jenis pelanggaran, yang tertinggi adalah pelanggaran hukum lainnya dalam hal ini adalah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara, banyak ada 637 kasus," kata Dewi seperti dikutip Tribunnews.com dalam video di kanal Youtube Bawaslu RI, Sabtu (19/9/2020).
Terhadap temuan pelanggaran dari unsur ASN tersebut, Bawaslu telah merekomendasikan 577 kasus diantaranya untuk ditangani Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca: Maruf Minta KASN Awasi Persoalan Netralitas ASN Saat Pilkada: Ini Penyakit Tidak Sembuh-Sembuh
Tiga wilayah yang memiliki pelanggaran ASN tertinggi yakni Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Tertinggi untuk pelanggaran netralitas ASN ada di Maluku utara, disusul Sulawesi Tenggara, dan ketiga di NTB," tutur Dewi.
Dijelaskan Dewi, jenis pelanggaran ASN terbanyak berbentuk pemberian dukungan melalui media sosial maupun media massa yang memihak salah satu bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2020.
"Memberikan dukungan melalui media sosial ataupun media massa. Ini posisi tidak mudah bagi ASN, di satu sisi punya hak memilih, di satu sisi diminta netral," pungkas dia.