Namun menurutnya, penundaan bisa dilakukan ketika situasi semakin membaik dan tidak perlu sampai pandemi Covid-19 benar-benar berakhir.
Untuk itu selama penundaan ini, para pemangku kebijakan bisa berbenah diri.
Terutama untuk memperbaiki hal-hal yang masih kurang dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi.
Baca: Soal Perppu Pilkada, Komisioner KPU: Tanya Pemerintah
Misalnya, membuat aturan yang lebih tegas soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Pilkada.
Serta merancang alternatif pemungutan suara melalui pos.
Hingga mendesain ulang hari pencoblosan Pilkada menjadi lebih panjang, untuk mencegah munculnya keramaian.
"Opsi itu ada, bisa menunda secara nasional 270 daerah ditunda, atau bisa juga menundanya parsial per daerah."
"Misalnya di satu daerah sangat buruk situasi Covidnya, bisa daerah itu yang ditunda saja," ujar Khoirunnisa.
Baca: Muncul Usulan Pilkada 2020 Ditunda, Begini Respon Ketua DPR RI
Khoirunnisa menambahkan, kemungkinan penundaan Pilkada masih terbuka lebar.
Dengan menunda Pilkada, bukan berarti pemangku kepentingan gagal dalam menyelenggarakan kehidupan berdemokrasi.
"Jangan dinilai juga menjadi gagal atau tidak bisa berdemokrasi, tapi lebih bisa baca situasi dan masyarakat juga akan mengapresiasi itu."
"Kita kan nggak mau pemilu ini event 5 tahunan saja, kan bukan itu juga yang kita kejar, tapi harus sehat semuanya," kata dia.
Sejumlah Penyelenggara Pilkada 2020 Terinfeksi Covid-19
Sebelumnya diketahui, Ketua KPU RI Arief Budiman terkonfirmasi positif Covid-19 setelah menjalani swab test.
Diketahui, Arief melakukan swab test pada Kamis (17/9/2020) malam.