News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU Segera Rampungkan Aturan Iklan Kampanye di Media Sosial dan Media Daring

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera merampungkan aturan terkait iklan kampanye di media sosial dan media daring untuk peserta Pilkada 2020 dalam waktu dekat.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan rencananya pihaknya akan mengirimkan rancangan aturan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM Senin (21/9/2020) sore ini.

Pada prinsipnya, kata Sandi, peserta Pilkada 2020 diperbolehkan membuat iklan kampanye di media sosial dan media daring.

Baca: Komisioner Bawaslu Paparkan Potensi Konflik Pilkada di Tengah Pandemi Covid

Namun, kata Sandi, ada sejumlah hal yang telah diatur dalam rancangan aturan tersebut.

Hal itu di antaranya peserta bisa melakukan kampanye di media sosial dan media daring selama 14 hari sebelum memasuki masa tenang.

Selain itu untuk partai politik, gabungan partai politik,tim kampanye, atau pasangan calon peserta Pilkada 2020 di tingkat Provinsi bisa memiliki 30 akun untuk kampanye di berbagai jenis media sosial.

Baca: Perkumpulan Warga Muda Desak Pilkada Ditunda: Jangan Dipaksa, SDM Bisa Hancur, Indonesia Mundur

Sedangkan untuk peserta di tingkat Kabupaten/Kota bisa memiliki 20 akun resmi.

Seluruh akun tersebut, kata Sandi, juga diwajibkan untuk dilaporkan ke KPU, Bawaslu, Kemenkominfo, dan Kepolisian.

Terkait dengan iklan kampanye di media daring, kata Sandi, jenis iklan yang diperbolehkan adalah iklan banner.

Masing-masing paslon peserta hanya boleh menginklankan kampanyenya di lima media daring yang telah terverifikasi Dewan Pers.

Sandi juga mengungkapkan pihak yang memfasilitasi iklan kampanye tersebut adalah pasangan calon peserta.

Hal itu, kata Sandi, berbeda dengan rancangan aturan kampanye di media cetak dan elektronik di mana pihak KPU yang memfasilitasinya dengan menggunakan APBD sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi virtual Perludem bertajuk Iklan Kampanye di Media Sosial, Perlukah Dilarang? pada Senin (21/9/2020).

"Terkait dengan pengaturan dalam draft perubahan yang sudah selesai diharmonisasi, mudah-mudahan hari ini bisa kami kirimkan ke Kemenkumham untuk diundangkan. Itu diatur terkait iklan kampanye di media sosial dan iklan kampanye di media daring," kata Sandi.

Sandi menegaskan sejumlah substansi yang harus dicermati oleh peserta Pilkada dalam melakukan iklan kampanye di media sosial dan di media daring.

Sejumlah hal tersebut antara lain tidak boleh mempersoalkan sendi dasar kehidupan bernegara, tidak boleh menyampaikan fitnah, tidak boleh menghasut, tidak boleh menyampaikan hal-hal yang bernuansa SARA dan sebagainya.

Selain itu para peserta juga perlu mencermati materi konten sebelum diunggah terutama yang berpotensi melanggar Undang-Undang ITE atau melanggar ketentuan Undang-Undang atau Peraturan KPU tentang kampanye.

"Kan tentu mereka juga akan menjaga reputasinya. Malu lah kalau dikatakan melanggar. Apalagi di era media sosial yang sangat masif. Jadi nanti sekali dua kali melanggar kalau itu kemudian terpublish, ini tentu bisa mendegradasi citra diri mereka," kata Sandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini