TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam peraturan bernomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 itu, KPU mengizinkan penggantian bakal calon, jika bakal calon masih positif Covid-19 setelah 14 sejak penetapan calon.
"Dalam hal bakal calon atau bakal pasangan calon masih dinyatakan positif atau belum sembuh dari Covid-19 sampai batas waktu 14 hari, maka dapat dilakukan penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon," tulis pengumuman KPU yang diterima Tribunnews.com, Minggu (20/9/2020).
Namun, jika bakal calon yang positif Covid-19 sembuh dalam waktu 14 hari pasca penetapan calon, maka KPU akan meneliti administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon.
Dalam surat yang ditandatangani oleh ketua KPU, Arief Budiman itu, tertulis bahwa KPU bisa melanjutkan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen kepada Balon atau Bapaslon yang dinyatakan negatif.
Karena salah satu persyaratan administrasi termasuk tahapan kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Jangka waktu penelitian administrasi dilakukan paling lama 20 hari sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Adapun parpol atau gabungan Parpol mengajukan usulan penggantian calon bagi bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19 dengan cara mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan Parpol atau gabungan Parpol (Formulir model B-KWK Parpol).
Baca: Pemerintah Siapkan Dua Opsi Perppu Terkait Pilkada 2020
Caranya dengan mencoret nama balon yang diganti dan menuliskan nama calon pengganti serta membubuhkan paraf.
Penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh parpol juga harus mendapat persetujuan dari pimpinan parpol atau gabungan parpol tingkat pusat.
Hal itu dituangkan dalam keputusan parpol atau gabungan parpol, yaitu dengan menyampaikan surat persetujuan pasangan calon pengganti yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat (Formulir model B1-KWK Partai Politik).
"Penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik harus mendapat persetujuan Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik," bunyi pengumuman KPU tersebut.
Seperti diketahui, sejumlah bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah dinyatakan positif virus Corona (Covid-19).
KPU mencatat setidaknya ada 37 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19.
Data itu didapat dari hasil tes swab yang dilakukan dalam rangka pendaftaran bakal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020.
"Bakal calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test-nya sebanyak 37 calon, jadi 37 orang," kata KPU, Arief Budiman.
Data itu disampaikan usai pendaftaran bakal calon kepala daerah ditutup.
Baca: Ungkap Keberatan Soal Konser Langsung Saat Kampanye Pilkada 2020, Tito Surati KPU
Arief menjelaskan, 37 bakal calon kepala daerah itu berasal dari 21 provinsi yang laporannya telah masuk ke KPU RI pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 WIB.
"Yang kami kumpulkan datanya dari 21 provinsi, karena sampai pukul 24.00 masih ada provinsi yang laporannya sedang dikerjakan. Jadi 37 (calon) dari 21 provinsi yang sudah masuk laporannya," ujarnya.
Tak hanya para calon kepala daerah, para penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat dan daerah juga dinyatakan positif Covid-19.
Termasuk dua komisioner KPU RI, Arief Budiman dan Pramono Ubaid. Akibatnya, kantor KPU RI diliburkan dan semua pegawai KPU bekerja secara daring atau work form home (WFH).
Penetapan Paslon
Meski para bakal calon kepala derah maupun jajaran KPU dinyatakan positif Covid-19, tahapan Pilkada 2020 dipastikan akan tetap berjalan sesuai jadwal.
Menurut Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam waktu dekat KPU akan menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.
Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, penetapan paslon diselenggarakan pada 23 September mendatang.
"(Penetapan paslon Pilkada) tetap sesuai jadwal. Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Raka, Minggu (20/9/2020).
Raka mengatakan, mekanisme penetapan paslon digelar sesuai PKPU 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020.
Baca: Doli : Golkar Pastikan Pilkada Tetap Dilaksanakan Sesuai Jadwal
Pasal 68 PKPU itu menyebutkan, penetapan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, dan penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilakukan melalui rapat pleno KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.
Hasil verifikasi paslon kemudian dituangkan dalam berita acara penetapan paslon. Lalu, berdasarkan berita acara tersebut, KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan paslon melalui Keputusan KPU.
Selanjutnya, hasil dari penetapan paslon itu diumumkan di papan pengumuman dan/atau di laman KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.
Raka mengatakan, penetapan paslon tak akan dihadiri oleh pasangan calon kepala daerah.
"Pada saat penetapan pasangan calon, sesuai ketentuan tidak menghadirkan pasangan calon," ujar Raka.
Sebagaimana bunyi PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, sebelum paslon ditetapkan, KPU melakukan verifikasi sejumlah dokumen persyaratan.
Misalnya, verifikasi syarat calon, verifikasi syarat pencalonan, hingga verifikasi dokumen hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon. Bakal paslon yang ditetapkan sebagai paslon adalah yang memenuhi verifikasi dokumen.(tribun network/ras/dod)