News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

PBNU dan PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tunda Pilkada di Tengah Darurat Pandemi

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PP Muhammadiyah minta pemerintah tunda Pilkada 2020

Terutama Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Baca: Mendagri Tito : Tidak Fair Kalau Semua Kerumunan Kampanye Dibatasi, yang Diuntungkan Petahana

Pasal 59 dan 63 dalam PKPU ini berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.

Baca: Perludem: KPU Bisa Tak Mengizinkan Konser Musik di Kampanye Pilkada

Pada Pasal 59, diatur tentang debat publik yang membolehkan 50 pendukung hadir. Pasal 63 mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan UU.

Antara lain, tidak dilarang melakukan konser musik.

Fritz mengatakan masih ada waktu untuk melakukan perubahan, sebelum berlangsungnya waktu kampanye Pilkada.

"Agar konser dan hal-hal yang melibatkan massa dapat dibatasi. Meskipun kita sepakat bahwa ada penerapan protokol kesehatan, kepatuhannya merupakan tantangan bersama," tutur Fritz.

Dua pasal dalam PKPU 10, yakni Pasal 59 dan Pasal 63 menuai kritik dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sebab, aturan pada dua pasal itu dikhawatirkan berpotensi menghadirkan banyak orang.

(Tribunnews.com/Mohay/Dennis Destryawan) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma Fitria/ Chusna Farisa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini