News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Eks Komisioner KPU: Perbaikan Regulasi Tak Bisa Cuma di PKPU, Tapi Harus Pada UU Pilkada

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadar Nafis Gumay

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DPR dan pemerintah sepakat tetap menggelar Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Kesepekatan itu diputuskan dalam rapat dengan pendapat (RDP) di DPR RI, Senin (21/9) kemarin.

Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai DPR dan pemerintah tak paham dengan masalah yang terjadi, sehingga terlalu enteng menyimpulkan pelaksanaan pilkada dicukupkan hanya dengan perbaikan PKPU saja.

"Padahal dalam UU Pilkada yang berlaku saat ini sama sekali tak mengatur detail teknis dan manajemen pelaksanaan pilkada yang sesuai dengan keperluan dalam keadaan pandemi," kata Hadar saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Baca: Pilkada 2020 Buka Opsi Adanya TPS Keliling

Mantan Komisioner KPU RI ini mengatakan perbaikan regulasi tidak bisa hanya dilakukan dalam PKPU saja, melainkan harus dilakukan pada aturan di atasnya yakni UU Pilkada.

"Tidak bisa perbaikan regulasi hanya dilakukan pada PKPU, melainkan harus dilakukan pada UU Pilkada," ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, serta pertimbangan ancaman penyebaran Covid-19 yang belum menunjukkan tanda - tanda mereda, Hadar bersama koalisi pemerhati pemilu lainnya meminta DPR dan pemerintah mengubah pendiriannya.

Baca: Tak Perlu Tunda Pilkada, Pengamat : Ketum Parpol Perlu Bertemu Sepakati Tak Gelar Kampanye Langsung

Pilkada diharapkan bisa ditunda paling tidak sampai DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu rampung menyiapkan regulasi yang lebih komperhensif untuk melangsungkan pesta demokrasi di tengah kondisi bencana non alam.

"Penundaan perlu dilakukan hingga pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu selesai menyiapkan regulasi yang lebih komperhensif dan cermat untuk melaksanakan pilkada di tengah pandemi," tegas dia.

Sebelumnya DPR, dan pemerintah sepakat tetap melanjutkan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19. Pemungutan suara tetap akan digelar pada 9 Desember 2020.

Baca: Jika Pilkada Tak Ditunda, Epidemiolog Minta KPU Rombak Aturan: Hilangkan Pertemuan Tatap Muka

Berkenaan dengan keputusan tersebut, DPR meminta KPU segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, dengan menekankan revisi pada aspek larangan pertemuan yang melibatkan massa atau kerumunan seperti konser, rapat umum, maupun arak -arakan.

KPU diminta mendorong kampanye melalui daring, mengatur tata cara pemungutan suara bagi pemilih usia rentan, menyetujui rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap, hingga mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan sebagai media kampanye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini