News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Ini Alasan KPU Tak Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Melanggar Protokol Kesehatan

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pilkada Kota Tangerang Selatan akan digelar pada 9 Desember mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi buka suara soal desakan untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan di Pilkada 2020.

Namun ia menegaskan, pihaknya tidak bisa mendiskualifikasi calon kepala daerah itu.

Sebab, dalam membuat aturan, KPU harus berdasar pada undang-undang.

Sementara, aturan untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah yang melanggar tidak diatur dalam UU.

"Ada pertanyaan bisa nggak KPU mendiskualifikasi, saya kira tidak."

"Karena diskualifikasi ini adalah masalah yang sangat prinsip, tentu KPU harus mendasarkannya kepada UU," kata Raka dalam sebuah diskusi virtual, Senin (21/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Baca: Revisi UU atau Perppu, KPU Harap Ada Keseimbangan Antara Sisi Kesehatan dan Demokratis

Meski tidak bisa mendiskualifikasi, namun pihaknya tengah merancang sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Pilkada.

Satu di antara sanksi, misalnya pengurangan waktu kampanye bagi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan ini.

"Sedang juga dipertimbangkan 1 opsi pengurangan hak kampanye dari segi waktu."

"Misalnya dia melanggar jenis kampanye A, maka bisa jadi selama 3 hari kemudian dia tidak boleh melakukan jenis kampanye yang dilanggarnya itu," ujar Raka.

Selain itu, KPU juga mempertimbangkan sanksi berupa penghentian kegiatan kampanye.

SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pilkada Kota Tangerang Selatan akan digelar pada 9 Desember mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca: KPU Bisa Ambil Langkah agar Tahapan Pilkada Tak Menjadi Arena Penularan Covid-19.

Meski begitu, menurut Raka, penjatuhan sanksi ini harus melalui rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebab, Bawaslu merupakan pihak yang berwenang menentukan apakah suatu kegiatan kampanye melanggar aturan atau tidak.

"Kalau Bawaslu menyatakan ini melanggar, bisa saja berkoordinasi dengan kepolisian juga untuk dihentikan."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini