TRIBUNNEWS.COM, JAKARATA - Desakan berbagai pihak meminta kepada KPU agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan dilaksanakan di 270 daerah dan rencana digelar pada 9 Desember 2020 ditunda.
Seperti mantan Pengacara Charlie Van Houten yang juga Ketua Umum AIPKON (Advokat Indonesia Peduli Korban Narkoba) Heri Wijaya.SH.MH, menghimbau agar KPU untuk mempertimbangkan kembali rencana penyelenggaraan pilkada serentak 2020.
"Saya menghimbau kepada KPU agar untuk mempertimbangkan kembali rencana penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di masa pandemi ini, " terang Ketum AIPKON Heri Wijaya kepada media, Selasa (22/9/2020) di Jakarta.
Dan lanjut Heri. "Sebab dalam sebuah proses pesta demokrasi tentunya tidak luput dengan pengumpulan massa dan atau mengumpulkan massa khususnya saat kampanye yang di lakukan oleh setiap masing2 paslon, " tambahnya
"Jika tetap memaksakan untuk dilaksanakan tentunya hal tersebut bertentangan dan telah terjadi pelanggaran terhadap perppu nomor 2 tahun 2020 yang telah diundangkan menjadi UU nomor 6 tahun 2020, " tandas Heri.
Penyelenggara KPU bukan hanya harus memastikan pilkada berjalan demokratis, jujur, adil dan legitimasi, tetapi juga memastikan pilkada di 270 daerah tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19.
Apalagi melalui pidato kenegaraannya bapak presiden RI secara tegas menyatakan bahwa pandemi covid-19 adalah bencana nasional. Maka dalam proses kampanye berkumpulnya massa baik tim sukses paslon maupun relawan serta masyarakat yang hadir akan sangat beresiko tertular atau menulari.
Dengan adanya kerumunan massa tentu akan sulit untuk melakukan protokol kesehatan Sosial distancing, fhisical distancing juga sulit diterapkan.
"Berdasar hal diatas, maka saya berharap KPU cukup cerdas dalam memahami kondisi indonesia dimasa pandemi ini, sehingga tidak memaksakan kehendaknya untuk tetap melaksanakan pilkada serentak. Dan sebaiknya menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020, " pungkas mantan Pengacara Charlie Van Houten ini.