News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Pro Kontra Pilkada Tetap Digelar: Klaim Kasus Covid-19 Terkendali hingga Anggapan Tak Ada Empati

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang tetap digelar dalam situasi pandemi Covid-19 menuai reaksi dari berbagai pihak.

Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.

Sementara itu, berbagai tokoh beranggapan bahwa tak tepat jika Pilkada tetap diselenggarakan di tengah pandemi.

Sebab, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi berisiko tinggu menularkan virus corona.

Lantas bagaimana tanggapan pemerintah dan sejumlah pihak terkait tetap diselenggarakannya Pilkada 2020 pada Desember mendatang?

Berikut Tribunnews.com telah merangkumnya:

Baca: DPP Barikade Gus Dur Minta Presiden Jokowi Tunda Pilkada Serentak 2020

Baca: Arteria Dahlan: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi adalah Pilihan Terbaik dalam Keadaan Terburuk

Pemerintah klaim pandemi Covid-19 di Indonesia masih terkendali

Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berpendapat, pandemi Covid-19 di Indonesia masih terkendali.

Hal itu menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah sepakat untuk tetap melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah ada dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali."

"Maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP Menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarannya harus mendapatkan sanksi tegas.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Dok Kemendagri)

Baca: Dukung Pilkada 9 Desember, Pimpinan DPR Minta Cakada Wajib Menjadi Influencer Protokol Kesehatan

Oleh karena itu, Komisi II pun meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Doli mengatakan, revisi PKPU diharapkan di antaranya mengatur secara spesifik soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini