News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Revisi PKPU Terbaru, KPU Alihkan Bentuk Kampanye Kerumunan ke Media Daring

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengucap sumpah jabatan sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Antar Waktu periode 2017-2022 dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu, (15/4/2020). Pelantikan pejabat negara kali ini mengikuti protokol pencegahan COVID-19, yang salah satunya menerapkan anjuran jaga jarak atau physical distancing. Untuk menerapkan protokol tersebut, tamu undangan yang hadir dibatasi sekitar 20 orang. Sebelum mengikuti kegiatan, seluruh tamu undangan juga menjalani tes cepat (rapid test) pendeteksian COVID-19. Kompas/Wawan H Prabowo

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya telah merumuskan formulasi dalam revisi PKPU.

Salah satu isinya adalah mengalihkan kategori bentuk kampanye lain yang berpotensi menciptakan kerumunan, ke dalam kampanye lewat daring.

"Kami telah merumuskan satu formulasi yang akan dituangkan dalam perubahan PKPU, jadi nanti bentuk - bentuk kampanye lain yang berpotensi terjadinya kerumunan itu kami akan dorong ke dalam kampanye bentuk media dalam jaringan (online)," kata Raka dalam diskusi daring, Selasa (22/9/2020) malam.

Selain itu KPU juga menambah porsi lebih besar kepada peserta pilkada untuk memanfaatkan metode kampanye lainnya semisal keleluasaan membuat alat peraga mandiri sebagai media kampanye.

"Misalnya seperti alat peraga kampanye, selain difasilitasi KPU itu nanti dimungkinkan juga diadakan sendiri oleh peserta pemilu tentu dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU," tutur dia.

Baca: Anggota Komisi II Usul Bawaslu dan KPU Bentuk Tim Validator Surat Keterangan Sehat Peserta Pilkada

Baca: Pilkada Tetap Digelar, Epidemiolog Minta KPU Hilangkan Pertemuan Tatap Muka

Baca: Barcelona Ketar-ketir, Halang-halangi Kepindahan Luis Suarez ke Atletico Madrid

Baca: Dukung Pembelajaran Jarak Jauh, Operator Seluler Tanda Tangani Kerja Sama dengan Kemendikbud

Sebelumnya DPR, dan pemerintah sepakat tetap melanjutkan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Pemungutan suara tetap akan digelar pada 9 Desember 2020.

Berkenaan dengan keputusan tersebut, DPR meminta KPU segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, dengan menekankan revisi pada aspek larangan pertemuan yang melibatkan massa atau kerumunan seperti konser, rapat umum, maupun arak -arakan.

KPU diminta mendorong kampanye melalui daring, mengatur tata cara pemungutan suara bagi pemilih usia rentan, menyetujui rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap, hingga mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan sebagai media kampanye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini