News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Politikus NasDem: Kalau Tidak Patuh Protokol Covid-19, Jangan Kampanye

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menyambut baik langkah Kapolri Jenderal Idham Azis yang menerbitkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, hal tersebut menunjukkan komitmen Kepolisian dalam memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dapat dipenuhi, sekaligus memastikan Pilkada erentak 2020 bisa berjalan dengan lancar.

“Maklumat ini menunjukkan keseriusan Kepolisian dalam memastikan dua hal, yaitu protokol kesehatan terpenuhi, tapi gimana caranya Pilkada juga bisa tetep jalan dengan lancar," kata Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Menurutnya, peran Kepolisian sangat dibutuhkan untuk memastikan seluruh protokol kesehatan dipatuhi para peserta Pilkada, khususnya dalam masa kampanye yang dimulai pada 26 September 2020.

“Di masa kampanye nanti, peran Kepolisian di lapangan akan penting banget untuk memastikan masyarakat menuruti kewajiban social distancing," ujar politikus NasDem itu.

"Karena itulah kami apresiasi peran aktif dan antisipatif dari Polri. Selain itu, peserta Pilkada juga harus nurut sama aturan protokol kesehatan, kalau tidak mendingan tidak usah kampanye," sambungnya.

Baca: Desakan Penundaan Pilkada Diprediksi Berpengaruh Terhadap Turunnya Partisipasi Pemilih

Dalam maklumat Kapolri, tertulis empat poin, yaitu :

1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini