Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR, pemerintah dan KPU sepakat tetap menggelar Pilkada Serentak 2020 sesuai jadwal yakni 9 Desember mendatang.
Pelaksanaan pesta demokrasi itu disebut tetap harus digelar demi menstabilkan pemerintahan di daerah.
Jika tidak, dikhawatirkan ketika masa jabatan kepala daerah di wilayah yang bersangkutan habis, dan hanya diisi oleh pejabat sementara, tugas-tugas pemerintahan seperti penentuan kebijakan strategis tidak bisa dilakukan.
"Urgensinya adalah menjaga kestabilan pemerintahan di daerah. Dikhawatirkan, jika nanti masa jabatan kepala daerah habis dan dipegang oleh pejabat pelaksana sementara tidak akan bisa menentukan kebijakan strategis berkaitan dengan kewenangan," kata Ketua Bidang Hukum DPP Milenial Merah Putih Syaiful Anwar Noris dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2020).
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 memiliki sejumlah konsekuensi. Antara lain dilarang mengumpulkan massa dalam jumlah besar karena berpotensi menjadi tempat penyebaran virus.
Sejumlah kegiatan kampanye seperti konser musik, perlombaan hingga bazar juga dilarang karena punya potensi membentuk kerumunan.
Kendati demikian, para pasangan calon bisa mengalihkan dana yang pada situasi normal diperuntukkan membiayai kampanye rapat umum ke metode kampanye door to door, dan memasifkan pemanfaatan media sosial.
Baca: Muhammadiyah Bakal Gugat Pemerintah Jika Pilkada Jadi Klaster Covid-19
Terlebih, pandemi corona membuat aktivitas masyarakat berubah dari semula pada hal konvensional menjadi serba digital. Sehingga peningkatan pemanfaatan teknologi informasi menjadi hal yang relevan dilakukan oleh peserta pemilihan.
"Pandemi ini juga kan telah mengubah kebiasaan kita dalam menggunakan medsos dalam beraktivitas, dan saya rasa ini efektif sebagai metode kampanye peserta pilkada di masa pandemi ini," ucap Sekjen DPP Milenial Merah Putih Gilbert Reynaldo.