Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tidak bisa mendiskualifikasi paslon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan selama Pilkada 2020.
Pasalnya, Ilham menegaskan, kewenangan itu tak diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hal itu disampaikan Ilham saat webinar bertajuk 'Pilkada Berkualitas Dengan Protokol Kesehatan: Utopia Atau Realita', Rabu (30/9/2020).
"Terkait dengan ada usulan diskualifikasi terhadap pasangan calon, Undang-undang 10 Tahun 2016 tidak kemudian memperbolehkan kita atau kemudian mempersilahkan kita untuk bisa mendiskualifikasi calon," kata Ilham.
Baca: Bamsoet: Pemerintah Pasti Dengar Masukan Soal Pilkada 2020
Ilham menambahkan, UU Pilkada memungkinkan pemberian sanksi diskualifikasi, tapi hanya untuk pelanggaran tertentu saja.
Ia mencontohkan, calon petahana yang melakukan mutasi enam bulan sebelum pendaftaran peserta Pilkada.
Baca: Busyro Muqoddas Soroti Cukong dan Politik Dinasti Dalam Pilkada 2020
Kedua, paslon yang dinyatakan terbukti melakukan politik uang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lalu, paslon yang melanggar ketentuan tentang dana kampanye.
"Ini yang diatur dalam undang-undang kita sehingga KPU tidak bisa melakukan diskualifikasi," jelas Ilham.