TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Ma'ruf, netralitas ASN harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan Ma'ruf saat peluncuran Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, melalui siaran YouTube KASN RI, Rabu (7/10/2020).
“Perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas kita bersama demi menjaga amanah Konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat,” kata Ma'ruf Amin.
Baca: KASN Nilai Masalah Netralitas ASN Ada di PPK, Ini Alasannya
Wapres juga menegaskan, bahwa pemerintah telah memperkuat dasar hukum netralitas ASN dengan mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas ASN untuk Pilkada Serentak 2020 dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi. Yaitu KemenPANRB, Bawaslu, Kemendagri, BKN, dan KASN.
"SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN," jelas Ma'ruf.