Untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri.
"Jika terjadi situasi yang demikian, maka pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menugaskan penjabat gubernur, bupati atau wali kota di daerah yang bersangkutan sampai kemudian diadakan pemilihan," terang Raka.
Mengacu pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dijelaskan bahwa, jika belum ada paslon terpilih, pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2020 akan diselenggarakan pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.
Ada 270 daerah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, yang akan mengikuti pemilu yang sempat ditunda itu.
Baca juga: Komisi III Ingatkan Polri-Kejaksaan Jaga Netralitas di Pilkada 2020
Baca juga: KPU : 67 Paslon Peserta Pilkada 2020 Sudah Sembuh dari Covid-19
Daftar 25 Paslon yang akan Melawan Kotak Kosong
Berikut daftar 25 paslon yang akan melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2020, dikutip dari Kompas.com.
1. Kapubaten Humbang Hasundutan (Sumatera Utara)
Bakal Paslon: Dosmar Banjarnahor-Oloan P Nababan
Didukung Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, Demokrat.
2. Kota Gunungsitoli (Sumatera Utara)
Bakal Paslon: Lakhomizaro Zebua-Sowa'a Laoli
Didukung PDI-P, Demokrat, Hanura, Gerindra, Golkar, Perindo, PKPI, PAN.
3. Kota Pematangsiantar (Sumatera Utara)
Bakal Paslon: Asner Silalahi-Susanti Dewayani
Didukung Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PAN, Hanura, Demokrat, PKPI.
4. Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat)