*Ada Dua Baju Hazmat di Setiap TPS
*Pemilih Dilarang Datang di Waktu yang Bersamaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik memastikan bahwa pemungutan suara pada Pilkada serentak 2020 dirancang dengan menerapkan protokol kesehatan pecegahan penularan Covid-19.
"Tadinya perlengkapan TPS itu hanya yang berkaitan dengan proses pemungutan dan
penghitungan suara.
Sekarang kita menambah banyak sekali, ada 13 item yang harus
disiapkan oleh TPS nanti ketika hari pemungutan suara," kata Evi di Jakarta,
Rabu(14/10/2020).
Evi menjelaskan, TPS wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, atau setidak-
tidaknya hand sanitizer.
Baca juga: Berikut Protokol Kesehatan Saat Pencoblosan Pilkada di TPS
TPS juga harus menyediakan sarung tangan plastik untuk pemilih dan sarung tangan medis bagi petugas.
Selain itu, TPS juga wajib menyediakan masker, face shiled, tempat sampah, hingga disinfektan.
Ia menyebut, disinfektan digunakan untuk sterilisasi TPS sebelum pemungutan suara
berlangsung dan di pertengahan waktu pemungutan suara. TPS untuk menyediakan
alat pengukur suhu tubuh.
Baca juga: Mahfud Cerita Soal Kepala Daerah Sempat Dipilih DPRD: Ternyata Pilkada Tak Lahirkan Pemimpin Baik
Sebelum masuk ke TPS, pemilih akan dicek suhu tubuhnya dan dipastikan tak bersuhu
tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius.
"Untuk mereka yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat celcius itu kita siapkan di sekitar TPS ada ruang khususnya. Jadi ruang khusus yang tertutup, tidak menyatu dengan lingkungan sekitarnya," ucap Evi.
"Sehingga tidak berdekatan dengan petugas kita dan pemilih yang lain," jelasnya.
Evi menyebut, di Pilkada 2020 pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak lagi
diminta mencelupkan jari ke botol tinta. Sehingga, pemilih akan ditetesi tinta. Metode ini dinilai dapat mencegah penularan virus.
Baca juga: KPU : 67 Paslon Peserta Pilkada 2020 Sudah Sembuh dari Covid-19
Lalu, setiap TPS juga akan dilengkapi dengan dua baju hazmat. Evi mengatakan, TPS
juga wajib menerapkan jaga jarak antar pemilih minimal 1 meter.
Agar tak terjadi kerumunan, petugas akan mengatur waktu kedatangan pemilih di TPS.
Waktu pemungutan suara berlangsung selama pukul 07.00 hingga 13.00. Pengaturan
waktu kedatangan ke TPS akan dituangkan melalui formulir C6 atau undangan memilih
yang dibagikan kepada pemilih.
"Misalnya bisa memilih hanya dari pukul 9 sampai pukul 10. Ini dalam rangka untuk mengurangi kerumunan yang berada di TPS," ucap Evi.
Ia memastikan bahwa mekanisme pemungutan suara dengan protokol kesehatan ini
akan terus disimulasikan di sejumlah daerah dan disosialisasikan ke masyarakat.
Dengan harapan, pemilih dapat merasa aman ketika menggunakan hak pilihnya.
"Ini dalam rangka sosialisasi, tetapi juga untuk meyakinkan publik bahwa TPS nanti
pada hari pemungutan suara di tanggal 9 Desember aman dan akan bisa dilakukan
dengan protokol kesehatan," jelas Evi.
Evi juga memastikan akan menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk pencegahan
penularan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Kami tentu sangat berkepentingan menjaga petugas kita supaya tidak kena atau
terpapar Covid-19 ini," kata. Evi.
Evi juga mengatakan, sebelum hari pemungutan suara, KPU akan memfasilitasi para
petugas KPPS menjalani rapid test. Ia menjelaskan, KPPS akan dilengkapi dengan
sarung tangan medis, masker, dan pelindung wajah atau face shield saat bertugas di
tempat pemungutan suara (TPS).
KPU, kata Evi, juga menyediakan sarana mencuci tangan untuk KPPS sekaligus pemilih. Lebih lanjut, secara berkala akan dihentikan sementara untuk penyemprotan disinfektan.
"Begitu juga sangat minim sekali kita melakukan kontak secara fisik, petugas kita
dengan pemilih," ujar Evi.
Para pengguna hak pilih yang akan mencoblos di TPS juga dipastikan tak akan datang
dalam waktu yang bersamaan.
"Ketika pemilih nanti sudah menjelang pemungutan suara sampai 3 hari sebelumnya, akan diberikan formulir C pemberitahuan atau C6. Ini didalamnya akan tercantum jam berapa pemungutan suara akan dimulai dan berakhir,"kata Evi.
Evi mengatakan dalam surat pemberitahuan tersebut, pemilih akan mendapatkan jam-
jam tertentu untuk datang ke TPS. Hal ini untuk memastikan tak ada kerumunan dan
potensi penyebaran Covid-19.
"Jadi nanti semuanya tidak sama waktu pemungutan suaranya. Kita sudah buat waktu
kehadiran untuk para pemilih," katanya.
Evi mencotohkan pemilih akan mendapatakan kesempatan datang ke TPS hanya
sekitar dua jam paling lama. Hal ini juga berbanding lurus dengan kapasitas TPS yang
mulanya bisa diisi oleh 800 orang, tetapi kemudian dikurangi.
"Sekarang dalam PKPU kita untuk pandemi ini maksimalnya hanya 500 pemilih per
TPS. Ini dalam rangka untuk mengurangi kerumunan yang banyam di TPS,"katanya.
Saat ada di TPS pun, dikatakan Evi, bakal diberikan batas-batas jarak untuk antrean.
Hal ini untuk menghindari penumpukan di waktu-waktu yang padat antara jam 08.00-
10.00.
"Ini nanti semuanya mudah-mudahan pemilih membaca formulir C pemberitahuan itu, sehingga dia mengetahui kapan dia datang ke TPS.
Jadi tidak mustidatang di jam yang bersamaan, misalnya jam 8 datang bersamaan hampir 30 persen dan timbul kerumunan," pungkas Evi.(Tribun Network/den/wly)