News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Terapkan 3 Langkah Sebelum Sebuah Konten Medsos Dilaporakan ke Platform untuk Diturunkan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Bawaslu Mohammad Afifuddin saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menerapkan tiga (3) langkah sebelum sebuah konten kampanye negatif dilaporkan ke paltform media untuk dilakukan penurunan alias take down.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menjelaskan mulanya dilakukan identifikasi apakah konten yang dilaporkan memenuhi unsur kriteria hoaks atau ujaran kebencian.

Selanjutnya Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap pihak - pihak yang disebutkan secara nyata dalam konten tersebut.

"Apabila unsur disinformasi ataupun hate speech tersebut terpenuhi, maka akan dilakukan proses penurunan konten atau diteruskan ke pihak berwajib untuk penindakan pidana," kata Afifuddin dalam diskusi daring yang diselenggarakan KPU RI, Jumat (6/11/2020).

Perihal akun - akun anonim yang mengunggah konten negatif, maka Bawaslu bakal berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca juga: Bawaslu: Akun Medsos yang Didaftarkan Resmi ke KPU Biasanya Akun Malaikat

Kemenkominfo yang memiliki jalur koordinasi dengan semua platform media sosial, akan meneruskan laporan itu untuk ditindaklanjuti seperti melakukan take down atau penurunan konten bila terbukti.

"Dalam konteks ini bagaimana men-takedownnya kita koordinasi dengan Kominfo, Kominfo kemudian punya jalur koordinasi dengan semua platform media sosial," ujar dia.

Sebagai informasi iklan kampanye di media sosial, daring, cetak, maupun elektronik pada Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada 22 November - 5 Desember 2020, atau 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (5) PKPU 11 Tahun 2020.

Bagi pasangan calon pemilihan gubernur - wakil gubernur, bisa mendaftarkan paling banyak 30 akun resmi ke KPU. Sementara paslon pemilihan bupati - wakil bupati dan walikota - calon walikota paling banyak 20 akun resmi.

Adapun jumlah konten iklan kampanye di media sosial paling banyak 5 konten setiap akun setiap hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini