News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

362 ASN Sudah Disanksi, 827 Lainnya Dilaporkan Melakukan Pelanggaran Netralitas Pilkada Serentak

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada Serentak 2020 - Sebanyak 362 Aparatur Sipil Negara (ASN) per data 5 November 2020 melakukan pelanggaran netralitas terkait pilkada serentak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 362 Aparatur Sipil Negara (ASN) per data 5 November 2020 melakukan pelanggaran netralitas terkait pilkada serentak.

Seluruh ASN itu sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.

Hal ini berkenaan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

"Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kita jaga sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB," ujar Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).

Data pelanggaran netralitas ASN lainnya menyebutkan, sejumlah 827 orang telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

Selain itu, sebanyak 606 ASN yang melanggar telah mendapat rekomendasi dari KASN.

Sementara 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir.

Selanjutnya tercatat 5 TOP instansi kategori pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapat rekomendasi KASN, di antaranya : 56 ASN untuk Kabupaten Purbalingga, 33 ASN untuk Kabupaten Wakatobi, 24 ASN untuk Kabupaten Bima, 23 ASN untuk Kabupaten Halmahera Selatan dan 21 ASN untuk Kabupaten Kediri.

Baca juga: 362 ASN Pelanggar Netralitas di Pilkada Serentak 2020 Dijatuhi Sanksi

Untuk TOP 5 Jabatan ASN kategori pelanggaran dan mendapat rekomendasi dari KASN terdiri dari 25,7 persen Jabatan Fungsional, 22,8 persen JPT, 14,6 persen Administrator, 12,9 persen Pelaksana, dan 11,5 persen Camat/Lurah.

BKN menyebutkan sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, yakni 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan, 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, 2 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang.

Kemudian 28 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar, 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya, 7 ASN untuk wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar dan 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IX BKN Jayapura.

Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Kemenpan RB Bambang Hari Samasto menambahkan, bahwa netralitas ASN merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif, yaitu ASN sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jangan sampai ada persepsi PNS jika melanggar netralitas itu tidak apa-apa, karenanya, hal ini merupakan cara efektif agar pelanggaran netralitas oleh PNS dapat diminimalisir," ungkapnya.

Terpisah, Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang terus digaungkan pemerintah, banyak membawa perubahan positif yang perlu terus ditingkatkan ke depannya.

Salah satu yang paling berdampak signifikan adalah Gerakan Indonesia Melayani (GIM), yang dimotori oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

GIM berperan penting dalam menciptakan budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) yang semakin melayani masyarakat.

Salah satu capaian GIM adalah mendapatkan nilai tertinggi dalam Indeks Capaian Revolusi Mental.

"GIM mendapatkan nilai 78,90 dan ini menjadi capaian tertinggi apabila dibandingkan dengan gerakan lainnya," jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Tingginya capaian dalam nilai yang dilakukan berdasarkan survei oleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tersebut menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan dalam GIM benar-benar dijalankan oleh ASN dalam memberikan pelayanan masyarakat.

Hal tersebut yang kemudian diapresiasi oleh masyarakat luas.

Selain capaian dalam Indeks Capaian Revolusi Mental, Kementerian PANRB juga telah melakukan beberapa kegiatan untuk mewujudkan tujuan dari GIM yang diselaraskan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca juga: Mendagri Meresmikan Gerakan 5 Juta Masker di Kepri, JIK: Komitmen Pemerintah Wujudkan Pilkada Sehat

Salah satunya adalah pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai tempat terintegrasinya berbagai pelayanan.

Dimulai sejak 2017, tercatat sudah 29 MPP yang beroperasi di seluruh Indonesia.

Pembangunan MPP akan terus diperluas hingga seluruh penjuru negeri, terutama di daerah tingkat II.

Hal kedua yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan Indeks Pelayanan Publik untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pelayanan publik instansi pemerintah.

Diukur dari enam aspek, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan, hasil IPP nasional dalam tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan.

Dari nilai 3,28 (dalam skala 5) pada tahun 2017, kemudian menjadi 3,63 pada 2019.

Terkait dengan inovasi pelayanan, Kementerian PANRB telah melaksanakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik sejak 2014, yang kemudian beberapa inovasi pilihan dikirimkan ke United Nation Public Service Award (UNPSA).

"Dalam ajang internasional ini, Indonesia telah dua kali meraih juara, di tahun 2018 dengan inovasi Sistem Early Diagnosis and Treatment (EDAT) dari Kabupaten Teluk Bintuni dan PetaBencana.id dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada 2019," ujar Tjahjo.

Menteri Tjahjo kemudian memaparkan mengenai 10 program GIM yang difokuskan menjadi optimalisasi reformasi birokrasi, optimalisasi penyederhanaan birokrasi, penataan sistem manajemen SDM ASN, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Capaian dalam optimalisasi reformasi birokrasi adalah membangun birokrasi yang simpel, cepat mengambil keputusan dan memberikan perizinan, serta birokrasi yang melayani.

Peningkatan reformasi birokrasi terlihat dari peningkatan tren dalam indeks pelayanan publik dan indeks persepsi anti-korupsi.

Hal ini mendorong naiknya indeks daya saing nasional, indeks kemudahan berusaha, serta indeks efektivitas pemerintahan.

Dalam hal optimalisasi penyederhanaan birokrasi, birokrasi di instansi pemerintah disederhanakan menjadi dua level dan peralihan ke jabatan fungsional.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Pengamat: Patuh dan Disiplin Aturan Jadi Kunci Utama

Penyederhanaan birokrasi ini ditujukan untuk mempercepat pelayanan melalui peningkatan responsivitas birokrasi dan kualitas output.

Sedangkan, dalam penataan sistem manajemen SDM ASN, Tjahjo menuturkan bahwa pemerintah saat ini melaksanakan kebijakan sistem merit melalui strategi manajemen human capital ASN yang telah dituangkan dalam Grand Design Pembangunan ASN 2020-2024.

Hal tersebut dilakukan melalui enam langkah, yakni perencanaan ASN, perekrutan ASN, pengembangan kompetensi ASN, penilaian kinerja dan penghargaan, pengembangan karier ASN, serta peningkatan kesejahteraan ASN.

Tjahjo juga mengatakan bahwa dalam melaksanakan seluruh program dalam GIM dibutuhkan kebersamaan dan kepedulian dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan demikian, tujuan-tujuan dalam GIM dapat tercapai dan mewujudkan revolusi mental ASN dalam pelayanan.

"Pada intinya, untuk mewujudkan tujuan dari Gerakan Indonesia Melayani, pemerintah pusat dan daerah harus cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, capaian-capaian yang telah ada saat ini dapat menjadi pemacu semangat untuk berbuat lebih baik lagi ke depannya," kata Tjahjo.(Tribun Network/rin/yud/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini