TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Bupati Blora Djoko Nugroho dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora.
Djoko Nugroho diduga melakukan pelanggaran Pilkada dengan membagikan bantuan paket sembako kepada korban angin puting beliung di Desa Kutukan, Randublatung, yang di dalamnya terselip kalender bergambar istrinya yang merupakan calon bupati.
"Dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penyalahgunaan anggaran pemerintah atau APBD untuk kampanye salah satu paslon," ujar Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/11/2020).
Dalam laporan tersebut, Lulus mengatakan, bahwa pelapor melampirkan sejumlah bukti di antaranya berupa foto maupun video.
Kini laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Kokok--sapaan Djoko Nugroho--telah diterima.
"Kami kan namanya laporan harus kami terima. Bawaslu sesuai dengan mekanisme, laporan diterima kemudian ada waktu dua hari untuk kajian awal. Dalam kesempatan ini ada kesempatan pelapor untuk melengkapi," ujar Lulus.
Menurut Lulus, setelah laporan dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur syarat formil dan materiil, baru pihaknya akan meregistrasi laporan tersebut.
"Dalam waktu dua hari ini ada kajian awal divisi penanganan pelanggaran oleh Bawaslu. Terus pleno memenuhi apa tidak formal materiilnya, kami cari pasal cantolan yang disangkakan. Sementara kalau memenuhi, oke diregistrasi (laporannya)," kata dia.
Baca juga: Petugas Panwascam Diduga Dilecehkan, Bawaslu Bakal Laporkan Oknum Anggota DPRD di Majene
Diketahui, dalam Pilkada Blora 2020 istri Kokok yakni Umi Kulsum maju sebagai calon bupati didampingi oleh Agus Sugiyanto.
Sementara, Kokok tercatat sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Blora.
Hingga berita ini diunggah, Djoko Nugroho belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan tersebut. (goz)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bupati Blora Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Bagikan Paket Sembako Bergambar Istrinya