Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) menghadirkan empat orang saksi atas laporan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Saksi tersebut dihadirkan ke Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah Gakkumdu Bandar Lampung menaikkan pengaduan ke tingkat sidik.
Tim Advokasi Paslon Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan, total saksi yang akan dihadirkan ada enam orang.
"Kami hadirkan dulu 4 orang saksi yang memperkuat dalil yang kami laporkan," ungkap Handoko, Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Masuki 40 Hari Masa Kampanye Pilkada Serentak, 164 Ribu Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
Selain itu, kata Handoko, pihaknya juga membawa barang bukti tambahan berupa tiga APK yang rusak di Kecamatan Kemiling, rekaman dan ponsel.
"Kami serahkan ke penyidik untuk disita. Untuk menentukan siapa saja yang terbukti (tersangka) itu kewenangan penyidik," tandas Handoko.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, laporan perusakan APK sudah memenuhi unsur pidana.
Baca juga: Presiden PKS Turun Langsung ke Tangsel Dalam Pilkada 2020
"Masih penyidikan," tandas Rezky Maulana.
Sebelumnya, tim advokasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo melaporkan dugaan perusakan APK di Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Perusakan APK ini, diduga melanggar Pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dugaan Perusakan APK Pilkada Bandar Lampung 2020, Tim Advokasi Yutuber Hadirkan 4 Saksi