News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU Sebut Ada 100 Juta Lebih Orang Masuk DPT Pilkada 2020, Mendagri: 0,88 Persen Belum Rekam e-KTP

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu, Kamis (26/11/2020).

Dalam rapat itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya telah mencatat ada 100.359.152 pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2020. 

"Ditetapkan DPT Pilkada serentak 2020 total pemilih 100.359.152," ujar Arief, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Arief mengatakan DPT itu tercatat dari 298.938 tempat pemungutan suara (TPS).

Dia juga menjelaskan jika 100 juta lebih pemilih itu berasal dari 309 kabupaten kota, 4.242 kecamatan hingga 46.747 kelurahan.

"Pemilih tercatat di 309 kabupaten kota, 4.242 kecamatan, 46.747 kelurahan dan TPS sebanyak 298.938 TPS," kata Arief.

Akan tetapi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga hadir dalam rapat itu mengatakan dari 100.359.152 pemilih yang terdaftar DPT, masih tercatat 0,88 persen diantaranya belum merekam e-KTP. 

Baca juga: Raker dengan Mendagri-KPU-Bawaslu, Komisi II Fokus Bahas Data Pemilih Pilkada Serentak 2020

"Kemendagri, Dukcapil sudah koordinasi dengan KPU untuk melakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi dengan data SIAK, hasilnya turun jadi 884.908 atau lebih kurang 0,88 persen, artinya dari DPT yang 100,3 juta jiwa itu yang sudah terekam sebanyak 99,12 persen yang belum adalah 0,88 persen," kata Tito. 

Menghadapi situasi tersebut, Tito mengatakan jajarannya bersama pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu sudah melakukan evaluasi dengan menggelar rapat pada Senin (23/11). 

Dari situ disetujui bahwa pemilih yang terdaftar DPT bisa membawa dua jenis dokumen ke TPS sebagai pegangan untuk memberikan hak suaranya. Dokumen tersebut adalah e-KTP dan surat keterangan sudah melakukan perekaman e-KTP.

"Jadi rapat di tingkat pimpinan, saya pimpin langsung Mendagri, Dirjen Dukcapil, Sekjen Kemendagri, dihadiri ketua KPU, Ketua Bawaslu, poin pentingnya kita ingin samakan persepsi dokumen apa yang bisa jadi pegangan para pemilih, lalu disepakatilah dokumen KTP-el atau surat keterangan telah merekam KTP-el itulah dua dokumen tersebut," kata Tito. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini