News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Kabareskrim: Polri Bisa Terapkan Sanksi Pidana Paslon yang Melanggar Kerumunan saat Pilkada

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit, Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana menyisir jalan raya dari Patung Kuda menuju Bank Indonesia, Selasa (20/10/2020) petang, memastikan aksi demo telah selesai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Polri bisa mengambil tindakan pidana terhadap pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan kerumunan saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Ia pun menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran kerumunan di tengah pandemi Covid-19 di Pilkada Serentak 2020. Penindakan tersebut harus berdasarkan kerjasama dengan Bawaslu.

Nantinya, pasangan calon yang diduga telah melanggar protokol kesehatan kerumunan akan diberikan teguran hingga sanksi tertulis terlebih dahulu kepada pasangan calon.

"Sudah ada aturannya oleh Bawaslu terkait pelanggaran kerumunan pada saat kegiatan pilkada atau pelanggaran terhadap protokol kesehatan, maka dimulai dengan teguran dari Bawaslu kemudian bisa diberikan sanksi yang sifatnya tertulis ataupun penundaan terhadap kegiatan dari masing-masing Paslon," kata Listyo di Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Namun, kata Listyo, Bawaslu bisa melaporkan pasangan calon yang masih bandel dan menolak ditindak kepada Polri. Nantinya, korps Bhayangkara bisa melakukan penindakan berupa sanksi pidana.

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI Sarankan Pemerintah Tetap Tunda Pilkada 2020: Itu Nyawa Rakyat, Lho

"Misalkan (Bawaslu putuskan) tidak boleh untuk melaksanakan kegiatan kampanye dalam kurun waktu tertentu. Namun apabila teguran dari Bawaslu tersebut tidak diindahkan maka Bawaslu bisa melaporkan kepada Polri dan Polri kemudian bisa menerapkan UU yang terkait masalah kekarantinaan kesehatan," jelasnya.

Aturan yang dimaksudkan adalah pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tak hanya itu, Polri juga bisa menerapkan pasal KUHP jika pasangan calon itu kembali menolak untuk ditindak.

"Kita bisa terapkan pasal-pasal yang ada di KUHP manakala sudah kita serukan kemudian kerumunan tersebut tidak bubar bisa kita terapkan pasal-pasal mulai dari melawan petugas dan seterusnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini