News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Di Masa Tenang Ini, Pemda Harus Sosialisasi Prokes

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada.

*Mendagri Minta Pemilih Tidak Berkerumun Saat Pencoblosan

*KPU Optimis Logisitik Siap Sehari Sebelum Pencoblosan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hingga hari ke-71, diketahui terdapat 1.520 kasus pelanggaran kampanye atau sebesar 2,2 persen dari 75 ribu pelaksanaan kegiatan kampanye.

Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pelanggaran yang terjadi masih dalam skala kecil dan berharap Pilkada tidak menjadi kluster baru covid-19.

“Mudah-mudahan tidak menimbulkan klaster baru Covid-19 dan sejumlah pelanggaran, juga telah ditindaklanjuti,” kata Tito dalam keterangannya, Minggu (6/12/2020).

Jelang pencoblosan pada 9 Desember, masa kampanye selama 71 hari hingga 5
Desember kemarin telah memasuki masa tenang yakni pada 6 sampai dengan 8
Desember 2020.

Baca juga: M. Azis Syamsuddin Mengajak Seluruh Elemen Masyarakat Kawal Pilkada

Tito berpesan agar masa tenang ini dapat berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang bernuansa kampanye.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun tahapan kampanye sudah selesai, namun
aturan-aturan tahapan Pilkada masih tetap berjalan.

"Untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan sehat, semua pihak harus benar-benar serius, konsisten dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan mematuhi 3 M + 1 (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mencegah kerumunan),” ujarnya.

Ia meminta pada Pemda untuk memanfaatkan masa tenang dengan memberikan
sosialisasi dan edukasi secara masif kepada calon pemilih tentang disiplin protokol
kesehatan covid-19 di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Kerumunan Saat Pilkada dan Rizieq Shihab Disebut Tak Bisa Dibandingkan, JK: Memang Jauh Jumlahnya

Penerapan prokes juga dibarengi dengan peraturan pemilihan seperti TPS tidak lebih dari 500 orang dan kehadiran pemilih akan diatur sesuai jam, yaitu pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Petugas TPS harus lengkap dan sehat, serta harus pula dilengkapi dengan alat
pelindung diri (APD) dan disediakan masker, hand sanitizer maupun tempat cuci
tangan.

"Mulai pada H-3 jelang pelaksanaan pencoblosan surat suara ini, harus
dipastikan seluruh persiapan telah lebih baik dan rampung,” tegas Mendagri.

Pemilih juga harus diberitahukan untuk tidak boleh berkumpul di TPS usai mencoblos.
Petugas TPS pun harus mendokumentasi setiap proses, saksi juga boleh
mendokumentasi, merekam, tapi masyarakat yang lain harus kembali supaya tidak
terjadi kerumunan.

Baca juga: Imbauan Mendagri Memasuki Masa Tenang Menuju Pemungutan Suara Pilkada 2020 yang Aman dan Sehat

Akhir penjelasannya Mendagri Tito juga mengimbau dan berharap agar proses
pemungutan suara didukung oleh partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak
pilihnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini