TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020, Senin (7/12/2020).
Surat edaran tersebut tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
Menaker Ida menyatakan, 9 Desember telah ditetapkan pemerintah sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada Serentak tahun 2020.
Untuk itu, dia mengingatkan kepada para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya.
Namun jika pekerja/buruh harus tetap bekerja pada hari pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker dikutip dari setkab.go.id.
Baca juga: Sempat Dihadapkan Kendala Cuaca, KPU Sebut Masalah Distribusi Logistik Pilkada Sudah Teratasi
Baca juga: 2.100 Personel Gabungan Amankan Pilkada Tangsel, Paslon Diminta Jangan Bawa Massa saat Pencoblosan
Menaker Ida menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.
Hak-hak pekerja/buruh yang dimaksud harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun mengenai daerah yang tidak melangsungkan Pilkada, Menaker menegaskan bahwa hari libur nasional juga berlaku bagi daerah tersebut.
“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Ida juga mengingatkan kepada para pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sebab hingga saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga masyarakat wajib menaati protokol kesehatan agar aman dari virus corona dan bisa tetap produktif.
“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” kata Menaker.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020, sebagai Hari Libur Nasional.
Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 270 daerah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Nantinya, sebanyak 715 pasangan calon (paslon) akan meramaikan Pilkada yang sempat ditunda itu.
Mekanisme Jika Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 25 daerah yang memilki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong.
"Sesuai dengan data terakhir ya, memang data kami menunjukkan ada 25 daerah yang menyelenggarakan pemilihan dengan satu pasangan calon," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam video yang diunggah kanal YouTube Tvonenews, Kamis (14/10/2020).
Lebih lanjut, menanggapi fenomena paslon tunggal, Raka menilai hal itu tidak menjadi permasalahan untuk KPU.
Sebab, yang terpenting untuk KPU adalah tahapan pencalonan paslon sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Seorang Pria Diamankan, Diduga Bagi-bagi Uang Jelang Pencoblosan Pilkada Majene
Baca juga: Istana Nilai Pemungutan Suara Pilkada 2020 Sudah Lebih Dari Siap
Lantas, bagaimana mekanismenya jika paslon tunggal kalah melawan kotak kosong? Apakah petahana akan menjabat kembali?
Raka menjelaskan, jika paslon kalah melawan kotak kosong, maka petahana tidak akan menjabat kembali.
Menurut ketentuan, untuk daerah dengan paslon tunggal akan dinyatakan sebagai calon terpilih ketika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen di daerah yang bersangkutan.
Namun jika tidak memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka KPU setempat akan melakukan penjadwalan kembali.
Artinya pemilihan akan diselenggarakan ulang pada periode Pilkada Serentak selanjutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
"Tetapi jika ternyata tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka tentu nanti KPU setempat akan melakukan penjadwalan kembali penyelenggaraan pemilihannya."
"Yang di dalam ketentuan PKPU diatur bahwa pemilihan akan dilakukan pada periode pemilihan serentak berikutnya," terang Raka.
Sementara itu untuk pengisian jabatan di wilayah yang dimaksud, akan dibahas oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bersama dengan KPU RI.
Untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri.
"Jika terjadi situasi yang demikian, maka pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menugaskan penjabat gubernur, bupati atau wali kota di daerah yang bersangkutan sampai kemudian diadakan pemilihan," terang Raka.
Mengacu pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dijelaskan bahwa, jika belum ada paslon terpilih, pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota.
Baca juga: Libur Nasional Tapi Tetap Masuk saat Pilkada? Menaker Sebut Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur
Baca juga: Jokowi, Iriana dan Kahiyang Ayu Tak Bisa Nyoblos di Pilkada Solo 2020, Apa Alasannya?
(Tribunnews.com/Rica Agustina)