Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan akan selalu ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil Pilkada.
Menurutnya ada yang menindaklanjuti ketidakpuasan tersebut ke pengadilan, namun ada juga yang mengekspresikannya dengan tindakan anarkis.
Karena itu, ia meminta penyelenggara Pemilu dan aparat keamanan untuk meningkatkan kewaspadaan pada pemungutan suara.
Baca juga: Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020, KPU: 79 Ribu Petugas KPPS Reaktif Corona
"Semuanya tuh sekarang tetap harus berhati-hati dan situasi pandemi sekarang ini harus ekstra hati-hati," kata Mahfud MD usai memantau penyelenggaraan Pilkada di Pusdalops BNPB, Rabu (9/12/2020).
Berdasarkan pengalamannya menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, menurut Mahfud MD, gugatan Pilkada dapat dibagi ke dalam dua kelompok.
Pertama gugatan yang diajukan calon-calon secara serius karena merasa menang dan ditemukan adanya kecurangan.
Baca juga: Ini Syarat Mengajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
"Kedua yakni kelompok yang sekadar coba-coba saja, sudah tahu kalah gitu siapa tahu bisa menghubungi hakim, siapa tahu bisa menang, siapa tahu bisa dapat memalsukan data-data yang mengecoh dan sebagainya itu coba-coba," katanya.
Di luar jalur pengadilan, menurut Mhafud ada Calon atau pendukungnya yang mengekspresikan dengan tindakan anarkis.
Baca juga: Hasil Hitung Cepat Sementara Pilkada Tangsel 2020 Charta Politika: Benyamin Davnie Unggul
Mau siapapun itu yang menang selalu ada pengrusakan atau pembakaran.
"Memang ada satu daerah atau suatu kawasan daerah tertentu itu yang pokoknya siapapun yang menang ya dilawan meskipun tahu kalah kalau perlu bakar Kantor KPU, bakar kantor Bupati itu tuh ada daerah yang begitu, karena itu semuanya tuh sekarang tetap harus berhati-hati dan situasi Pandemi sekarang ini," katanya.
Syarat Mengajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
Sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, menggelar pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, Rabu (9/12/2020).
Meski sempat menuai penolakan publik karena Pilkada Serentak tersebut digelar di tengah pandemi Covid-19, namun pemerintah, DPR, dan KPU tetap sepakat melanjutkan proses Pilkada Serentak tersebut.