News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Hari Ini Pencoblosan Pilkada Serentak, Pemilih Diminta Pakai Masker dan Pulpen Sendiri

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) didampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta para pemilih agar mengenakan masker dari rumah pada pencoblosan Pilkada Serentak 2020 hari ini, Rabu (9/12).

Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan selain wajib pakai masker, para pemilih juga diminta agar membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk mengisi daftar hadir.

Hal itu dalam rangka pencegahan terjadinya penyebaran Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Evi menambahkan penyelenggara Pemilu memang menyediakan masker di TPS, tapi dalam jumlah terbatas.

“Kita memang menyediakan masker di TPS, tetapi jumlahnya terbatas. Itu bagi yang benar-benar tidak memakai masker atau yang maskernya rusak. Kita minta pemilih sudah menggunakan masker dari rumah,” ujar Evi, Selasa (8/12).

Baca juga: Pilkada Solo 2020 Hari Ini, Musuh Gibran-Teguh Prakosa, Bajo, Optimis meski Diterpa Isu Tak Sedap

Pada surat undangan pemberitahuan pencoblosan, ucap Evi, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah menuliskan kewajiban-kewajiban tersebut. Petugas juga sudah menulis jadwal coblos bagi setiap pemilih.

Pengaturan jadwal tersebut agar tidak terjadi kerumunan di TPS. Para pemilih diminta mengikuti petunjuk yang telah ditentukan agar Pilkada berjalan aman dari penyebaran Covid-19.

"Para pemilih kami minta agar tidak berkerumun di TPS usai coblos. Pemilih bisa langsung pulang ke rumah agar tidak terjadi kerumunan," tuturnya.

Mengenai mekanisme perhitungan suara, menurut Evi, sudah ada saksi dari tiap pasangan calon. Ditambah pengawas TPS dan pemantau Pilkada.

Baca juga: Hari Ini Pilkada Serentak 2020 Digelar, Simak 16 Aturan Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19

"Tidak usah khawatir akan terjadi kecurangan pada proses rekapitulasi," sambungnya.

Pemilih bisa melihat hasil rekapitulasi melalui aplikasi Sirekap. Usai pencoblosan petugas KPPS langsung unggah hasil perhitungan ke aplikasi Sirekap.

Masyarakat kemudian bisa melihat hasil dari aplikasi tersebut.Sementara Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut, tahapan Pilkada Serentak 2020 berpotensi meningkatkan kasus baru Covid-19.

Dari pemungutan suara pada 9 Desember, penghitungan dan rekapitulasi, hingga penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Doni meminta kepada seluruh kepala daerah untuk betul-betul menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Oleh karena itu pendeteksian dengan seluruh perangkat yang ada, baik secara fisik, maupun visual dengan menggunakan teknologi diharapkan bisa membantu mengurangi terjadinya kerumunan. Dan dilakukan upaya pencegahan sebelum terjadi," kata Doni.

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dr Indra Yovi meminta kepada penyelenggara dan pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan.Petugas penyelenggara harus melakukan pembatasan orang yang mencoblos saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Seluruh petugas penyelenggara supaya menjalankan protokol kesehatan. Ini wajib betul-betul dilakukan dengan baik, dan tak perlu ada kerumunan. Kalau ada kerumunan, dibubarkan saja," ujar Yovi

Selain itu, yang paling penting bagaimana petugas KPU menyiapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak. Selanjutnya mengatur orang yang datang saat pemungutan suara agar tidak terjadi kerumunan.

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu (9/12) di tengah pandemi Covid-19. Pilkada akan terselenggara di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. 

Pilkada kali ini dilaksanakan berbeda karena dalam masa pandemi. Perbedaannya yaitu dilakukan dengan ketentuan protokol kesehatan.

Ketentuan untuk melaksanakan pilkada dengan memperhatikan protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020.  (tribun network/denis).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini