Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Desember 2020. Lalu bagaimana status Johan Anuar di Pilkada 2020?
Komisioner KPU RI Ilham Saputra menjelaskan status Johan Anuar tetap sebagai Calon Wakil Bupati OKU.
Johan Anuar juga akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika keluar sebagai pemenang dalam hasil rekapitulasi suara resmi KPU.
Status tersebut hanya akan diubah bila Johan Anuar telah memiliki putusan inkrah atau punya kekuatan hukum tetap atas kasusnya.
"Tetap, sampai putusannya inkrah," kata Ilham saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: UPDATE Hasil Pilkada Surabaya 2020 Data KPU Jumat 11 Desember Pagi: Eri Cahyadi-Armuji Unggul 57,5%
Johan Anuar yang berpasangan dengan Kuryana Azis merupakan calon tunggal di Pilkada OKU. Keduanya adalah petahana yang melawan kotak kosong.
Berdasarkan hasil hitung cepat lembaga survei, Johan Anuar - Kuryana Azis keluar sebagai pemenang.
Mereka juga unggul di real count KPU, dengan raihan 65,9 persen suara, berbanding 34,1 persen milik kotak kosong.
Baca juga: Update Hasil Pilkada Solo 2020 Jumat Pagi: Gibran-Teguh Unggul 86,5%, Berikut Riciannya
Hasil hitung cepat KPU itu adalah progres penghitungan 488 dari 725 TPS alias 67,31 persen.
Bila hasil rekapitulasi KPU menyatakan pasangan Johan Anuar - Kuryana Azis pemenang Pilkada OKU, maka KPU tetap akan menetapkan keduanya sebagai pasangan calon terpilih.
"Betul, KPU (tetap) menetapkan," ungkap Ilham.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar terkait kasus korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
Baca juga: Ini Nama-nama Artis yang Menang dan Kalah di Pilkada Serentak 2020 Berdasarkan QC
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumatera Selatan.