Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Desember 2020. Lalu bagaimana status Johan Anuar di Pilkada 2020?
Komisioner KPU RI Ilham Saputra menjelaskan status Johan Anuar tetap sebagai Calon Wakil Bupati OKU.
Johan Anuar juga akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika keluar sebagai pemenang dalam hasil rekapitulasi suara resmi KPU.
Status tersebut hanya akan diubah bila Johan Anuar telah memiliki putusan inkrah atau punya kekuatan hukum tetap atas kasusnya.
"Tetap, sampai putusannya inkrah," kata Ilham saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: UPDATE Hasil Pilkada Surabaya 2020 Data KPU Jumat 11 Desember Pagi: Eri Cahyadi-Armuji Unggul 57,5%
Johan Anuar yang berpasangan dengan Kuryana Azis merupakan calon tunggal di Pilkada OKU. Keduanya adalah petahana yang melawan kotak kosong.
Berdasarkan hasil hitung cepat lembaga survei, Johan Anuar - Kuryana Azis keluar sebagai pemenang.
Mereka juga unggul di real count KPU, dengan raihan 65,9 persen suara, berbanding 34,1 persen milik kotak kosong.
Baca juga: Update Hasil Pilkada Solo 2020 Jumat Pagi: Gibran-Teguh Unggul 86,5%, Berikut Riciannya
Hasil hitung cepat KPU itu adalah progres penghitungan 488 dari 725 TPS alias 67,31 persen.
Bila hasil rekapitulasi KPU menyatakan pasangan Johan Anuar - Kuryana Azis pemenang Pilkada OKU, maka KPU tetap akan menetapkan keduanya sebagai pasangan calon terpilih.
"Betul, KPU (tetap) menetapkan," ungkap Ilham.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar terkait kasus korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
Baca juga: Ini Nama-nama Artis yang Menang dan Kalah di Pilkada Serentak 2020 Berdasarkan QC
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumatera Selatan.
Dimana sebelumnya pada 24 Juli 2020, perkara Johan telah diambil alih penanganannya oleh KPK.
Sebelumnya, Johan Anuar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasusnya, Johan Anuar yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Sumatera Selatan diduga sejak 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.
Johan Anuar juga diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut. Sehingga nantinya, harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi.
Untuk memperlancar proses tersebut, Johan Anuar menugaskan Wibisono selaku Kadinsosnakertrans Kabupaten OKU menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun anggaran 2013.
Di tahun 2013, Johan Anuar mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.
Selain itu, Johan Anuar diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman selaku orang kepercayaan Johan.
Dalam proses pembayarannya, tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening bank atasnama Hidirman yang adalah atas perintah Johan Anuar.
Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.