News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Anggota DPRD Teluk Bintuni Papua Barat Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Coblos 115 Surat Suara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kuasa Hukum pasangan calon, Ali Ibrahim Bauw - Yohanis Manibuy, (AYO) Yoldi.

TRIBUNNEWS.COM, TELUK BINTUNI - Anggota DPRD Teluk Bintuni, Papua Barat, berinisial RT, dilaporkan ke Bawaslu. RT diduga telah melakukan pencoblosan sekitar 115 surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1, Kampung Rafideso, Distrik Kuri.

Dugaan temuan ini telah dilaporkan ke Bawaslu Teluk Bintuni, Sabtu (12/12/2020), oleh tim kuasa hukum pasangan calon, Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO), Yoldi.

Yoldi mengungkapkan, RT dalam tindakannya didampingi Kapospol Distrik Kuri, berinisial MS, untuk menguntungkan pasangan calon petahana Petrus Kasihiw - Matret Kokop (PMK2) di Pilkada Bintuni 2020.

Padahal, RT tidak memiliki hak pilih di TPS tersebut.

"Sebelum kejadian itu, masyarakat setempat telah diintimidasi dan ini sebagai rangkaian yang kemudian memuluskan rencananya mencoblos kurang lebih 115 surat suara di TPS I Kampung Refideso," jelas Yoldi, dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (13/12/2020) malam.

Baca juga: UPDATE Hasil Pilkada Jabar 2020 Data KPU, Senin 14 Desember 2020: Cianjur, Indramayu, Depok

"Yang disesalkan lagi, surat suara itu dicoblos sehari sebelum hari pencoblosan atau tanggal 8 Desember 2020 malam," ucapnya.

Yoldi menyebut hal ini sebagai suatu praktik yang tidak bermoral, dan menjadi preseden buruk terhadap pelaksanaan Pilkada di Teluk Bintuni.

"Ini menurut kami sangat tidak bermoral, tidak mencerminkan demokrasi yang baik dan tidak mengajarkan demokrasi yang baik. Seorang calon pemimpin harusnya memberikan contoh dan teladan yang baik, bukan menghancurkan mental dan moral masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Pilkada Tangsel, Data Real Count Masuk 82,01 Persen: Benyamin-Pilar Raih 41 Persen Suara

Ketua Bawaslu Teluk Bintuni Kornelis Trorba membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy.

"Laporan sudah masuk, namun kami masih akan uji syarat formil dan materil. Kalau memenuhi unsur akan segera ditindaklanjuti," ujar Kornelis kepada wartawan.

Sementara itu Anggota DPRD Teluk Bintuni, RT hingga berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi.
(Kompas.com/Budy Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Coblos 115 Surat Suara, Anggota DPRD Teluk Bintuni Dilaporkan ke Bawaslu"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini