TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari 7 lembaga pemerhati pemilu melakukan pemantauan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS Pilkada 2020, 9 Desember kemarin.
Hasilnya, 96,9 persen TPS yang menjadi responden mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Sebanyak 94,5 persen TPS dibangun sesuai prokes. Tercatat juga 93,7 persen pemilih mematuhi prokes.
"Secara umum hasil pemantauan dari koalisi menunjukan bahwa aspek penerapan prokes memang baik meskipun belum terjadi di seluruh TPS yang dipantau," kata peneliti senior Netgrit Hadar Nafis Gumay dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).
Berdasarkan data pantauan tersebut, juga diketahui masih terjadi kerumunan pada 18,1 persen TPS, sementara 81,9 persen lainnya tidak menemukan antrean pemilih di TPS.
Selanjutnya ada 63,8 persen TPS yang memilih lokasi pencoblosan di ruang terbuka. Sedangkan sisanya memilih ruang tertutup.
"Data menunjukan 63,8 persen relawan pemantau kami mendapatkan bahwa TPS dibangun di tempat terbuka," ucapnya.
Baca juga: Menkumham: Pilkada Serentak yang Aman Cerminkan Penghormatan atas Prinsip HAM
Adapun pemerhati pemilu yang tergabung dalam koalisi ini meliputi Perludem, Netgrit, Kode Inisiatif, KISP, Netfid, JaDI, dan Kemitraan penyelenggara pemungutan dan penghitungan suara.
Sebanyak 127 responden mengisi formulir pemantauan prokes di TPS, dan 64 responden mengisi formulir pemantauan penggunaan Sirekap. Aspek pemantauan yakni penerapan protokol kesehatan, penggunaan Sirekap, dan hasil penghitungan saura.
"Nampak bahwaa protokol kesehatan pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara memang berjalan baik dan dipatuhi setiap pihak," tutur Hadar.