News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Paslon Bupati Petahana Malaka Stefanus Bria Seran Ajukan Gugatan ke MK

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (kanan) didampingi Bupati Malaka Stefanus Bria Seran (kiri) melihat hasil bumi warga Desa Heirain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), usai meresmikan pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut, Minggu (15/12/2019). Infrastruktur yang diresmikan wilayah perbatasan ini antara lain jalan desa, jembatan, embung pertanian, sarana air bersih, perumahan bagi transmigran, pembangunan balai desa serta kendaraan transportasi roda empat. TRIBUNNEWS/HO

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong

TRIBUNNEWS.COM, BETUN - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malaka, dr Stefanus Bria Seran MPH atau SBS dan Wendelinus Taolin atau WT mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil perolehan suara pilkada 2020.

Sebelumnya KPU Malaka telah menetapkan hasil perolehan suara tanggal 16 Desember 2020 pukul 19.03 Wita.

Langkah pertama yang telah dilakukan adalah saksi paslon nomor urut 2 (dua) ini tidak menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pada pleno tingkat kabupaten.

Saat ini, paslon tengah melengkapi berkas untuk didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Calon Bupati Malaka yang juga Bupati Petahana, SBS menyampaikan hal ini kepada wartawan di Haitimuk, Kecamatan Weliman, Jumat (18/12/2020) malam.

Baca juga: Hasil Pilkada Jateng 2020 Terbaru Jumat Malam Versi KPU: 20 Daerah Selesai Hitung Suara

Dijelaskan SBS, sikap saksi yang tidak menandatangani SK penetapan pleno hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten memberi sinyal bahwa ada yang tidak beres.

Oleh karena itu, dengan sikap ini maka secara otomatis proses politik pilkada akan berlanjut dengan pengajuan gugatan ke MK.

Pasalnya, sesuai prosedur hukumnya bahwa apabila ada paslon yang tidak puas dengan hasil pleno maka diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Kita jalani sesuai proses itu terhadap keputusan pleno rekapitulasi hasil suara yang ditetapkan KPU dan kita tidak tanda tangan. Maka kita ikuti prosedur hukum untuk lanjutkan ke MK. Saat ini kita sedang mempersiapkan materi gugatan," jelas SBS.

Dia berharap rakyat Malaka tetap tenang dan mengikuti proses yang terus berjalan.

Baca juga: Bawaslu Temukan 462 Akun Resmi Peserta Pilkada Masih Kampanye di Facebook Saat Masa Tenang

Warga jangan menciptakan kegaduhan dan diharapkan para pihak jangan merekayasa dengan hal-hal yang dapat menciptakan suasana di Malaka menjadi tidak kondusif.

"Biarkan berproses sesuai prosedur. Ini karena ada proses lanjutan maka tentu disiapkan sebaik mungkin. Kita berani ajukan gugatan bukan semata karena memenuhi syarat, tapi karena ada bukti kuat dan ini akan terungkap di MK nanti," tandas SBS.

Dia selaku Bupati Malaka yang baru berakhir masa tugas pada tanggal 17 Februari 2021 meminta warga Malaka umumnya untuk tetap tenang dan ikuti proses lanjutan nanti.

"Saya tetap bekerja seperti biasa karena saat ini masih bupati definitif. Tugas saya adalah memperhatikan kebutuhan rakyat sampai pada akhir masa jabatan," tambah SBS.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Paslon Bupati-Wabup Malaka, SBS-WT Ajukan Gugatan ke MK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini