TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima 75 gugatan hasil pemilihan di Pilkada Serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Data tersebut merupakan perkembangan terbaru per 19 Desember 2020 pukul 02.00 WIB.
"Rekap pengajuan permohoan perselisihan hasil pemilihan, per 19 Desember 2020 pukul 02.00 WIB, terdapat 75 permohonan," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).
Rinciannya, sebanyak 67 gugatan ditujukan untuk pemilihan bupati-wakil bupati, dan 8 gugatan di pemilihan walikota-wakil walikota. Sedangkan pemilihan gubernur masih kosong.
Sengketa hasil pemilihan terbanyak berasal dari Provinsi Papua Barat (7), Maluku Utara (7), Lampung (6), dan Sumatera Utara (6).
Hasyim menyampaikan dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, KPU pusat akan menjadi koordinator penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, dengan tujuan supaya prosesnya berjalan satu pintu.
Baca juga: 28 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2020, 24 di Antaranya Gugatan untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati
"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," kata Hasyim.
Serangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis juga telah dilakukan KPU. Yaitu koordinasi internal KPU maupun eksternal yang melibatkan MK. Dengan 3 bahan materi yang dibahas.
Diantaranya hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, serta metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring (luar jaringan).
"KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) dalam persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu/Pilkada (PHPU) di MK," ucapnya.