Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Tiga Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar menolak menandatangani hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU terkait Pilkada Sumbar.
Ketiga paslon yang menolak adalah paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni, paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dan Paslon nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar.
Hal tersebut disampaikan saksi masing-masing paslon dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sumbar 2020, Minggu (20/12/2020).
Saksi Paslon nomor urut 2 Roni Tri Noveta dengan tegas menyatakan, pihaknya tidak ikut serta dalam penandatanganan hasil Pilkada kali ini.
"Kami mohon maaf dengan sangat nenyesal kami tidak bisa ikut serta dalam penandatanganan hasil Pemilu ini," tegas Roni.
Ia menambahkan, dari segala bentuk pelanggaran yang terjadi terhadap pelaksanaan Pilkada di Sumbar 2020 ini, tim Paslon 02 akan melakukan tindak lanjut.
Namun tetap sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku tentang Pilkada dan pemilihan wakil kepala daerah.
Sementara saksi Paslon nomor urut 1, Gusrial mengatakan Paslon 01 juga tidak menandatangani hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU.
Karena banyaknya catatan-catatan mengenai keberadaan dan sistem pengiriman kotak suara untuk Pilgub 2020.
Selain itu juga karena adanya pernyataan-pernyataan dari seorang komisioner KPU mengenai pelanggaran yang sangat masif dan itu berpengaruh terhadap hasil Pemilu.
Baca juga: HASIL RESMI Pilgub Sumatera Barat 2020: Mahyeldi-Audy Joinaldy Menang, Total Raih 725.763 Suara
"Dengan partisipasi pemilih yang sangat rendah ini, juga banyaknya suara yang rusak, ini berpengaruh terhadap paslon kami. Juga ini akibat dari pernyataan dari seorang Komisioner KPU Sumbar," tegas Gusrial.
Saksi Paslon nomor urut 3, Hamidi Ambran juga menyatakan hal sama.
"Kami dari Paslon 03, karena kami berurutan, Paslon nomor 1, 2, 3, Paslon 3 menyatakan kompak untuk tidak menandatangani hasil ini," kata Hamidi Ambran.