Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Tiga Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar menolak menandatangani hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU terkait Pilkada Sumbar.
Ketiga paslon yang menolak adalah paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni, paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dan Paslon nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar.
Hal tersebut disampaikan saksi masing-masing paslon dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sumbar 2020, Minggu (20/12/2020).
Saksi Paslon nomor urut 2 Roni Tri Noveta dengan tegas menyatakan, pihaknya tidak ikut serta dalam penandatanganan hasil Pilkada kali ini.
"Kami mohon maaf dengan sangat nenyesal kami tidak bisa ikut serta dalam penandatanganan hasil Pemilu ini," tegas Roni.
Ia menambahkan, dari segala bentuk pelanggaran yang terjadi terhadap pelaksanaan Pilkada di Sumbar 2020 ini, tim Paslon 02 akan melakukan tindak lanjut.
Namun tetap sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku tentang Pilkada dan pemilihan wakil kepala daerah.
Sementara saksi Paslon nomor urut 1, Gusrial mengatakan Paslon 01 juga tidak menandatangani hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU.
Karena banyaknya catatan-catatan mengenai keberadaan dan sistem pengiriman kotak suara untuk Pilgub 2020.
Selain itu juga karena adanya pernyataan-pernyataan dari seorang komisioner KPU mengenai pelanggaran yang sangat masif dan itu berpengaruh terhadap hasil Pemilu.
Baca juga: HASIL RESMI Pilgub Sumatera Barat 2020: Mahyeldi-Audy Joinaldy Menang, Total Raih 725.763 Suara
"Dengan partisipasi pemilih yang sangat rendah ini, juga banyaknya suara yang rusak, ini berpengaruh terhadap paslon kami. Juga ini akibat dari pernyataan dari seorang Komisioner KPU Sumbar," tegas Gusrial.
Saksi Paslon nomor urut 3, Hamidi Ambran juga menyatakan hal sama.
"Kami dari Paslon 03, karena kami berurutan, Paslon nomor 1, 2, 3, Paslon 3 menyatakan kompak untuk tidak menandatangani hasil ini," kata Hamidi Ambran.
Mahyeldi-Audy Menang
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara calon Gubernur Sumbar 2020 tingkat provinsi oleh KPU rampung, Minggu (20/12/2020).
Mahyeldi-Audy Joinaldi unggul dibandingkan paslon lain dengan raihan suara tertinggi.
KPU Provinsi Sumbar menetapkan pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni memperoleh suara sebanyak 614.477 atau 27,42 persen.
Sementara, pasangan nomor urut 2 NA-IC memperoleh 679.069 suara atau sebanyak 30,30 persen.
Lalu pasangan nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar mendapat 220.893 suara atau sebanyak 9,86 persen.
Sedangkan, pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy unggul dengan raihan 726.853 suara atau sebanyak 32,43 persen.
Baca juga: Gerindra Bantah Kekalahan Pilkada di Sumbar dan Tangsel karena Pudarnya Elektabilitas Prabowo
Dari data ini, Mahyeldi-Audy unggul dari NA-IC dengan selisih suara 47.784.
Dengan demikian, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Sumbar selesai dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kompak, 3 Paslon Kalah Tolak Hasil Pilgub Sumbar yang Menangkan Mahyeldi-Audy