TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima beberapa sengketa Pilkada Serentak 2020 di wilayah Sumatera Utara (Sumut), salah satunya Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Gugatan tersebut dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Muhammad Jafar Sukhairi - Atika Azmi Uttami kepada pemenang Pilkada yakni paslon nomor 02 Dahlan Hasan Nasution - H. Aswin Parinduri.
Kuasa Hukum Pemohon PHPU, Adi Mansar mengungkapkan, pengajuan gugatan sengketa dilakukan lantaran pihaknya menemukan beberapa bukti kuat dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Dahlan - Aswin.
“Kami mengajukan Permohonan ke MK RI dengan beberapa alasan hukum dan bukti yang kuat sebagai bentuk kecurangan dan pelanggaran yang berhubungan langsung dengan perolehan hasil suara Paslon nomor 2 sebagai pemenang,” kata Adi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021).
Adi mengungkapkan, setidaknya ada enam bukti kuat dugaan kecurangan pasangan nomor urut 02.
Pertama, dugaan memperdagangkan pengaruh politisasi jabatan dengan cara memutasi pejabat tanpa izin menteri Dalam Negeri dan mengangkat Plt. Kepala Dinas Pendidikan padahal Kadis yang aktif masih bekerja.
“Kedua, dugaan melibatkan seluruh Camat di 23 Kecamatan se-Kabupaten Mandailing Natal untuk mengkoordinir para Kepala Desa untuk memenangkan Paslon 02,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, sambung dia, selain adanya akomodir peran aktif kepala desa memenangkan Bupati petahana pada 377 desa se-Kabupaten Mandailing Natal.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada 26 Januari
Dia juga menyebutkan adanya dugaan, pelibatan aparatur sipil negara (ASN) hingga honorer untuk berkampanye memenangkan Paslon nomor urut 02.
“Belum lagi, paslon 02 juga diduga menggunakan BLT Dana Desa untuk mempengaruhi Pemilih dengan cara membagikan BLT Dana Desa (BLT-DD) pada tanggal 7 dan 8 Desember 2020 sehari sebelum Pilkada,” jelasnya.
“Termasuk dugaan menjanjikan Proyek (PL) Penunjukan langsung bagi para pengusaha dan masyarakat asal memilih No. 02,” lanjutnya.
Lebih jauh, Adi mengaku jika pihaknya sempat melaporkan hal ini ke Bawaslu setempat.
Namun, dia menyayangkan sikap Bawaslu yang tidak menindak lanjuti laporan kecurangan tersebut.
“Malah Bawaslu berusaha mengelak dan membuat berkas laporan tidak ada pelanggaran,” ungkapnya.
Berdasarkan jenis kecurangan dan pelanggaran yang tersebut, jelas Adi, paslon nomor urut 02 Dahlan-Aswin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, UURI No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pilkada Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 73 Ayat (1) dan ayat (2).
"Terhadap semua potensi pelanggaran dan dugaan kecurangan sejak proses pilkada hingga hari ini, layak dan beralasan hukum bagi MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 sebagai Paslon dalam Pilkada Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020," tukasnya.