News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

MK Jadi Gerbang Terakhir Penyelesaian Sengketa Pilkada

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Webinar bertema Apresiasi Penegakan Keadilan Substansi Oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/1/2021).

"Kalau kami meragukan penerapan pasal 158, maka kami lanjutkan dengan pembuktian," ujar Titi mengutip pernyataan Saldi.

Namun titi menyatakan banyak varian kasus yang rumit di MK. Pernyataan ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan tentang dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Lampung, Pilkada Kalteng, Pilkada Kalsel, dan Pilkada lainnya.

Namun untuk dugaan money politics, butuh kerja ekstra dalam pembuktian. Demikian juga tentang politisasi bansos dan penyalahgunaan wewenang, seperti mutasi PNS oleh calon inkumben.

"Tidak mudah membuktikan money politics dan politisasi bansos," ujar Titi.

Saat ini ada 135 perkara yang masuk ke MK terkait sengketa hasil Pilkada 2020. Dari jumlah itu, 7 perkara di antaranya terkait Pemilihan Gubernur.

Salah satunya Pilgub Kalteng. Di mana KPU Kalteng digugat oleh pasangan Ben Ibrahim-Ujang Iskandar. Ben-Ujang tidak terima atas keputusan KPU Kalteng yang memutuskan pasangan pendapat suara terbanyak adalah Sugianto Sabran-Edy Pratowo dengan 536.128 suara.

Sedangkan Ben-Ujang mendapatkan 502.800 suara. Ben Ujang menilai KPU Kalteng tidak netral, seperti meningkatkan jumlah pemilih signifikan, penyalahgunaan struktur/birokrasi untuk mendukung salah satu calon, hingga money politics yang masif. Oleh sebab itu, Ben-Ujang meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kalteng Nomor 075/PL02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020, atau memutuskan digelar Pilkada ulang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini