News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilgub Sumbar Minta Paslon Mayeldi-Audy Diskualifikasi Karena Tak Jujur Soal Dana Kampanye

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dengan nomor registrasi 128/PHP.GUB-XIX/2021, yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 02, Nasrul Abit - Indra Catri.

Dalam sidang Panel I yang digelar secara offline ini, kuasa hukum Pemohon, Vino Oktavia mengatakan telah terjadi pelanggaran serius yang dilakukan paslon nomor urut 04 Mayeldi - Audy Joinaldy.

Pelanggaran serius yang dimaksud adalah terkait sumbangan dana kampanye perorangan.

Yakni paslon 04 telah menerima sumbangan dana kampanye perorangan berupa barang dari seorang ASN Kepala Satpol PP Kota Padang, yang melebihi nilai Rp75 juta pada periode September - Desember 2020.

Penerimaan itu diduga tidak dilaporkan oleh paslon 04 dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Oleh karenanya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 04 telah melanggar ketentuan pasal 7 ayat (2) juncto pasal 9 ayat (2) juncto pasal 49 PKPU Nomor 5/2017. Dengan sanksi hukum adalah pembatalan sebagai pasangan calon," kata Vino membacakan permohonannya.

Baca juga: Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2020, MK Gelar Secara Online dan Offline dengan Pembatasan

Selain itu, Pemohon juga menyebut paslon 04 diduga melakukan pelanggaran memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Terutama terhadap laporan pengeluaran untuk kegiatan kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka dan pembuatan produk iklan di media massa dan elektronik.

Pemohon menyebut Termohon kerap melakukan kegiatan tatap muka secara masif dengan rata - rata diikuti 30 - 50 peserta. Termohon juga disebut mengeluarkan dana untuk kepentingan iklan di media massa dan elektronik.

Tapi, dalam LPPDK Termohon tercantum pengeluaran nol rupiah untuk kegiatan - kegiatan kampanye tersebut.

"Sepatutnya paslon nomor 04 diberi sanksi diskualifikasi sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat 2020," ucap dia.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 04 atas nama Mayeldi dan Audy Joinaldy karena melanggar Pasal 7 ayat (2) Juncto Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 49 PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini