TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan petahana Ibnu Sina-Arifin Noor dan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Kota Banjarmasin 2020.
Pasangan nomor urut 04 ini akan menyampaikan bukti kuat dugaan pelanggaran pasangan nomor urut 02 ke hadapan Majelis Hakim MK pada sidang Pemeriksaan Persidangan, Senin (1/2/2021) besok.
"Dalam Pilkada Banjarmasin 2020 terjadi politik uang terstruktur, sistematis dan massif, diduga dilakukan Petahana. Kami telah melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin dan itu terbukti," ujar Sulaiman Sembiring, pengacara Ananda-Mushaffa Zakir dari Kantor Widjojanto, Sonhandji and Associates, Minggu (31/1/2021).
Sulaiman menyayangkan hasil keputusan Bawaslu yang membuktikan adanya politik uang tidak menjadi dasar bagi lembaga penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
Bawaslu hanya menjerat dua orang ASN yang terbukti melakukan politik uang.
Menurut dia, keduanya yaitu Lurah dan Kepala Sekolah Dasar Negeri yang diduga Tim Inti Pemenangan Bayangan Ibnu Sina-Arifin Noor.
"Bawaslu melepaskan Ibnu Sina sebagai pihak yang diduga sangat berkepentingan dalam money politik yang dilakukan kedua ASN itu. Kami mempertanyakan sikap Bawaslu tersebut, dan berharap MK melihat ini sebagai bentuk pelanggaran UU Pilkada," tambah Sulaiman.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Pastikan Jajarannya Beri Keterangan Tertulis Secara Lengkap
Sulaiman menyakini keputusan Bawaslu adanya politik uang telah telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran undang-undang Pilkada sehingga seharusnya Bawaslu Kota Banjarmasin langsung mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor saat itu juga.
"Kami meyakini Majelis Hakim MK merupakan orang-orang terpilih dan sangat professional dan melihat berbagai fakta-fakta pelanggaran Pilkada Banjarmasin dari hal yang substantif seperti politik uang yang diduga menyebabkan suara pihak paslon nomor 02 membengkak drastis," kata Sulaiman.
Penjelasan Bawaslu
Seperti diketahui tim hukum dari pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) ke Bawaslu Kalsel mengajukan laporan yang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Banjarmasin terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh paslon petahana yakni H Ibnu Sina-Arifin Noor.
Laporan ini ditindaklanjuti, dan kemudian dilakukan rapat pembahasan oleh Bawaslu Banjarmasin dengan melibatkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Senin (18/1/2021).
Kemudian dari rapat pembahasan tersebut, diketahui bahwa laporan AnandaMu tidak memenuhi unsur sehingga laporan terhadap paslon H Ibnu Sina-Arifin Noor dihentikan.
Selain terlapor paslon petahana, dalam rapat pembahasan tersebut juga dibahas tentang dua ASN Pemko Banjarmasin yang dilaporkan tersebut.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Pastikan Jajarannya Beri Keterangan Tertulis Secara Lengkap
Dan diputuskan bahwa dua oknum ASN Pemko Banjarmasinini diduga melakukan pelanggaran kode etik sehingga selanjutnya direkomendasikan ke KASN untuk ditindaklanjuti.
"Dari hasil kajian kita, ada unsur ASN yang diduga terlibat mendukung salah satu paslon, maka kami teruskan ke KASN. Ada dua orang yang kita laporkan. Kalau untuk laporan terhadap paslon yang dilaporkan kita hentikan karena tidak memenuhi unsur," ujar Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar kepada Banjarmasinpost.co.id.
Selain ada oknum ASN yang dilaporkan, Yasar juga menerangkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan juga ada oknum penyelenggara Pilkada yang dilaporkan.
"Ada satu oknum penyelenggara di tingkat adhoc atau di bawah yang diduga terlibat. Dan ini kita teruskan juga melalui rekomendasi ke KPU untuk penanganan kode etiknya," pungkasnya.
Serahkan Bukti
Sebelumnya, tim pemenangan dan juga penasihat hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu), mendatangi Sekretariat Bawaslu Kalsel, Selasa (12/1/2021) sore.
Kedatangan tim pemenangan serta penasihat hukum yang diketuai Bambang Widjojanto untuk menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan yang ditujukan kepada paslon petahana, yakni H Ibnu Sina-Arifin Noor.
Sehari sebelumnya Hj Ananda diketahui sudah menyampaikan laporan ke Bawaslu Kalsel terkait adanya dugaan kecurangan-kecurangan tersebut.
Baca juga: Sengketa Pilwalkot Manado: Pemohon Minta KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 2 di Kecamatan
"Kami hari ini menyerahkan bukti yang sebagian sudah diserahkan sebelumnya. Ada 56 bukti," ujar Bambang Widjojanto kepada awak media saat keluar dari Gedung Sekretariat Bawaslu Kalsel.
Lelaki yang juga akrab disapa BW ini menilai bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan oleh paslon petahana termasuk dalam kategori Terstruktur Sistematis dan Masif (TMS).
"Bukti yang kami dapatkan justru bukan hanya selama proses Pilkada, tapi pasca Pilkada pun ada tindakan-tindakan yang sistematis sekali untuk tetap mempengaruhi pemilih, bahkan dalam tanda petik mulai mengintimidasi orang-orang yang mengetahui banyak tindakan yang diduga keras melanggar. Atau dalam bahasa sederhananya kecurangan bersifat fundamental dan luar biasa. Kalau menurut instruksi Bawaslu Pusat melalui Surat Edaran terbarunya, sepertinya masuk dalam kualifikasi TSM," kata mantan Wakil Ketua KPK RI tersebut.
Kemudian, BW menambahkan bahwa selain 56 bukti, ada semacam sebuah rangkaian peristiwa kecurangan yang terjadi.
"Ada rangkaian peristiwa yang nyambung, dan ini yang akan dibuktikan. Mulai dari saat petahana menjabat sebagai kepala daerah hingga selama proses kampanye. Tapi kami sepakat untuk tidak memberitahukannya. Tapi yang ingin kita sampaikan, begitu ini bisa dikonstruksi maka kemudian seperti yang kita bilang kecurangannya sangat luar biasa," terangnya.
Meski demikian, BW pun sempat membeberkan salah satu bukti yang disampaikan saat terus dicecar, yakni kecurangan yang melibatkan salah satu penyelenggara Pilkada.
"Ada penyelenggara pemilu yang sudah dibayar, walaupun dia sudah mendapat gaji dari negara. Dan kalau betul itu, maka sebenarnya kecurangan yang sangat fundamental kalau bisa dibuktikan. Kami yakin bisa dibuktikan," katanya.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilwakot Tangsel, Ponakan Prabowo Dalilkan Petahana Pakai Isu SARA dan Kerahkan ASN
Tak kalah penting juga, BW pun membeberkan bahwa sebelum menyambangi Sekretariat Bawaslu Kalsel, pihaknya terlebih dulu mendatangi Polda Kalsel.
Pasalnya, BW menerangkan, sudah ada indikasi terkait intimidasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui kecurangan tersebut.
"Kami khawatir sekali orang-orang yang ingin membantu mengungkap kecurangan luar biasa ini mendapatkan intimidasi karena indikasinya sudah ada. Karena itu kami berkoordinasi untuk mengantisipasi," tutupnya.
Sementara itu Hj Ananda yang turut hadir bersama tim hukumnya, mengaku pada prinsipnya menghormati proses yang sedang berlangsung.
"Pada prinsipnya kami menghargai hasil yang ada. Dan saya juga menghargai proses hukum ini. Kami yakin kalau Bawaslu menjalankan penegakan keadilan, Insya Allah kebenaran akan terungkap," katanya didampingi oleh Mushaffa Zakir.
(Sumber: Tribunnews.com/Banjarmasin Post)