News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Bupati Terpilih di Sabu Raijua

Jimly Asshiddiqie: WNA Mutlak Dilarang Jadi Pejabat, Coret Saja Sebagaimana Mestinya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil Singkat Orient Patriot Riwu Kore

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoroti polemik bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) ketika mengikuti Pilkada 2020.

Jimly menegaskan, Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan mendapatkan SK dan dilantik menjadi bupati.

"WNA mutlak tidak boleh di SK-kan dan dilantik jadi bupati," kata Jimly saat dihubungi Tribunnews, Jumat (5/2/2021).

Jimly menegaskan, untuk tidak membaca Undang-Undang secara tekstual, seolah-olah logis untuk tidak mencoret WNA jadi bupati terpilih ataupun bupati yang akan dilantik.

"WNA mutlak dilarang jadi pejabat. Coret saja sebagaimana mestinya," ujarnya.

Sebagai penggantinya, wakil bupati terpilih Thobias Uly bisa ditetapkan sebagai bupati.

Untuk jabatan wakil bupatinya bisa diberikan ke mekanisme DPRD.

"Kalau masih dalam kewenangan KPU, maka KPU bisa mencoret yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi bupati terpilih. Kalau masalahnya sudah di Mendagri berarti Mendagri saja yang mencoretnya," ujarnya.

Sebagai informasi, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore dikabarkan berstatus Warga Negara Amerika.

Hal ini dibenarkan Bawaslu setempat berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Baca juga: Kasus Bupati Sabu Raijua Terpilih, Komisi I Ingatkan Urgensi Sinergi Data dan Kewarganegaraan Ganda

Baca juga: UPDATE Bupati Sabu Raijua Warga Amerika: Urusan Tito Karnavian, Bawaslu Minta Tunda Pelantikan

Namun KPU mengatakan mereka sudah mengklarifikasi temuan Bawaslu kepada pihak Disdukcapil Kota Kupang, dan mendapat Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan data KTP, Orient lahir di Kota Kupang, dan berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat pencalonan kepala daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini