News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Bupati Terpilih di Sabu Raijua

Nasib Orient Riwu Kore Ditentukan Sebelum 17 Februari 2021

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan opsi menunda pelantikan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore.

Opsi penundaan tersebut menjadi pertimbangan karena status Orient yang belakangan diketahui merupakan warga negara Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, penundaan pelantikan itu masih berupa opsi. Namun, Kemendagri akan mengkajinya dalam waktu dekat.

"Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan. Tentunya usulan Bawaslu ini jadi bahan kepada pimpinan, kepada Bapak Menteri bahwa agar beliau mengambil keputusan yang tepat," kata Akmal dalam jumpa pers daring, Kamis (4/2/2021).

Menurut Akmal, Kemendagri menghormati proses demokrasi yang telah berjalan di Sabu Raijua. Namun, di sisi lain ada fakta hukum yang juga tidak bisa dikesampingkan.

Sehingga, Kemendagri butuh waktu untuk menyelesaikan persoalan ini. Opsi penundaan jadi hal yang akan dipertimbangkan.

Baca juga: Fakta Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore, Kader PDIP dan Pernah Kantongi Paspor Amerika

Baca juga: Kemendagri Akan Ambil Keputusan Sebelum 17 Februari 2021 Tentukan Nasib Orient Patriot Riwu Kore

"Agar nanti ketika proses pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan paslon melalui keputusan menteri dalam negeri, tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujarnya.

Karena masa jabatan Bupati Sabu Raijua 2015-2020 akan habis pada 17 Februari, Akmal memastikan keputusan yang diambil Tito akan disampaikan secepatnya.

Kemendagri akan mempercepat pengambilan keputusan sebelum tanggal itu.

"Sembari menanti habis masa jabatan bupati masa tugas 2015-2020 adalah tanggal 17 Februari, makanya dalam waktu yang singkat kami akan berkoordinasi dengan lembaga lembaga terkait. Kami berharap dalam waktu yang cepat Pak Menteri akan mengambil keputusan," imbuhnya.

Adapun terkait status kewarganegaraan Orient, Akmal menuturkan proses penetapannya diserahkan kepada otoritas berwenang.

"Kuncinya kita beri ruang yang memiliki kewenangan apakah WNA atau WNI setelah diputuskan ke depan kami akan informasikan kembali pada media," kata Akmal.

Sebelumnya status kewarganegaraan Orient menjadi polemik setelah Kedutaan Besar Amerika Serikat menyatakan bupati terpilih itu adalah warga negaranya.

Kedutaan Besar Amerika Serikat menyatakan Orient sebagai warga negara mereka lewat surat resmi pada 1 Februari 2021.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini